Suara.com - Kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan memulai uji coba penerapan work from home atau WFH kapasitas 50 persen bagi ASN mulai bulan September mendatang. Kapan aturan WFH PNS DKI Jakarta mulai berlaku?
Uji coba ini akan dilakukan tiga bulan ke depan, dan dinilai hasilnya. Tentu, pemahaman dasar pada aturan WFH PNS DKI Jakarta harus dimiliki oleh setiap ASN dan PNS yang menjadi objek dari kebijakan ini.
Secara praktis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memberikan keleluasaan jam kerja bagi ASN. Hal ini yang menjadi dasar percobaan skema WFH dilakukan, untuk melihat bagaimana hasil kinerja dan efeknya untuk mengurangi kemacetan.
Isu Polusi Udara yang Semakin Mengkhawatirkan
Keputusan untuk melakukan uji coba sendiri tidak lain dilatarbelakangi karena penurunan kualitas udara di Jakarta beberapa waktu belakangan. Tentu saja dengan kebijakan ini diharapkan terdapat perubahan yang signifikan, dan berdampak baik untuk lingkungan.
Setidaknya dengan mengurangi kapasitas PNS yang bekerja dari kantor sebanyak 50%, terdapat pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh aparatur sipil negara yang bertugas dari rumah, karena tidak perlu berkendara sampai ke kantor.
Aturan yang Diberlakukan
Terkait dengan aturan yang diberlakukan sendiri, akan mengacu pada Peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2023. peraturan ini mengatur jam kerja yang fleksibel untuk ASN, dan akan mengikuti skema yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya.
Meski fleksibel, namun Perpres 21/2023 ini juga mengamanatkan agar PNS yang memiliki pekerjaan langsung memberikan pelayanan pada masyarakat tetap harus memiliki jam kerja yang pengaturannya tepat. Waktu kerja dan tempat kerja wajib tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya, misalnya seperti sekolah, rumah sakit, hingga petugas pemadam kebakaran.
WFH secara legal diperbolehkan, namun PNS tetap harus mengutamakan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga tidak ada urusan masyarakat yang terganggu. Jadi pada dasarnya, bekerja dapat dilakukan fleksibel, selama dapat memenuhi tugas dan fungsi tanggung jawabnya pada publik.
Bagaimana dengan Swasta?
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada peraturan yang akan ditetapkan untuk memberlakukan skema ini pada karyawan swasta. Bukan tidak mungkin WFH juga akan diterapkan pada karyawan, namun semua masih menunggu hasil rapat dan diskusi dengan pemegang kebijakan terkait.
Itu tadi sekilas mengenai aturan WFH PNS DKI Jakarta yang dapat disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!
-
Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta
-
Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
-
Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR
-
Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan