Suara.com - Kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan memulai uji coba penerapan work from home atau WFH kapasitas 50 persen bagi ASN mulai bulan September mendatang. Kapan aturan WFH PNS DKI Jakarta mulai berlaku?
Uji coba ini akan dilakukan tiga bulan ke depan, dan dinilai hasilnya. Tentu, pemahaman dasar pada aturan WFH PNS DKI Jakarta harus dimiliki oleh setiap ASN dan PNS yang menjadi objek dari kebijakan ini.
Secara praktis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memberikan keleluasaan jam kerja bagi ASN. Hal ini yang menjadi dasar percobaan skema WFH dilakukan, untuk melihat bagaimana hasil kinerja dan efeknya untuk mengurangi kemacetan.
Isu Polusi Udara yang Semakin Mengkhawatirkan
Keputusan untuk melakukan uji coba sendiri tidak lain dilatarbelakangi karena penurunan kualitas udara di Jakarta beberapa waktu belakangan. Tentu saja dengan kebijakan ini diharapkan terdapat perubahan yang signifikan, dan berdampak baik untuk lingkungan.
Setidaknya dengan mengurangi kapasitas PNS yang bekerja dari kantor sebanyak 50%, terdapat pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh aparatur sipil negara yang bertugas dari rumah, karena tidak perlu berkendara sampai ke kantor.
Aturan yang Diberlakukan
Terkait dengan aturan yang diberlakukan sendiri, akan mengacu pada Peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2023. peraturan ini mengatur jam kerja yang fleksibel untuk ASN, dan akan mengikuti skema yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya.
Meski fleksibel, namun Perpres 21/2023 ini juga mengamanatkan agar PNS yang memiliki pekerjaan langsung memberikan pelayanan pada masyarakat tetap harus memiliki jam kerja yang pengaturannya tepat. Waktu kerja dan tempat kerja wajib tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya, misalnya seperti sekolah, rumah sakit, hingga petugas pemadam kebakaran.
WFH secara legal diperbolehkan, namun PNS tetap harus mengutamakan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga tidak ada urusan masyarakat yang terganggu. Jadi pada dasarnya, bekerja dapat dilakukan fleksibel, selama dapat memenuhi tugas dan fungsi tanggung jawabnya pada publik.
Bagaimana dengan Swasta?
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada peraturan yang akan ditetapkan untuk memberlakukan skema ini pada karyawan swasta. Bukan tidak mungkin WFH juga akan diterapkan pada karyawan, namun semua masih menunggu hasil rapat dan diskusi dengan pemegang kebijakan terkait.
Itu tadi sekilas mengenai aturan WFH PNS DKI Jakarta yang dapat disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!
-
Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta
-
Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
-
Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR
-
Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir
-
Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta