Suara.com - Seorang pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing berinisial RH (22) dibebaskan. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice.
Sebelumnya, polisi menangkap RH yang dinilai melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/23). Sebab, pelaku memasangkan Bendera merah Putih ke leher anjing.
Ditangkap dan Jadi Tersangka
RH pun ditangkap usai polisi menerima laporan warga dan ditahan sejak 11 Agustus 2023. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 66 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. RH terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Jadi Sorotan Hotman Paris
Kasus ini pun menjadi sorotan termasuk bagi Pengacara Hotman Paris. Hotman mempertanyakan unsur pidana yang dilakukan RH.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman di akun Instagram-nya.
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” jelasnya.
Penetapan Tersangka Jadi Perdebatan
Baca Juga: Dikejar Anjing Pemburu, Babi 'Melarikan Diri' Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Kemudian, pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memandang untuk membuktikan unsur pidananya, polisi setidaknya wajib dapat membuktikan. Pembuktian tersebut terkait sikap batin atau mens rea menodai bendera merah Putih. Bagi Agustinus, kasus ini masih dapat diperdebatkan.
"Kalau misalnya ada seseorang buang air besar di atas bendera, itu jelas perbuatan tidak patut. Maka bisa dibuktikan adanya maksud menodai. Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia." jelasnya.
Kasus Berakhir Damai
Akhirnya, RH dibebaskan dan perkara tersebut berakhir dengan damai. Perkara tersebut diselesaikan dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
Dalam apel tersebut tersangka RH meminta maaf dan menyesali perbuatannya. RH menunjukkan rasa cintanya kepada Indonesia serta menghormati Bendera Merah Putih. Seluruh elemen masyarakat dan pelapor telah menerima permohonan maaf RH dan sepakat mencabut laporan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Dikejar Anjing Pemburu, Babi 'Melarikan Diri' Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
-
Breaking News! 8 Orang Diperiksa Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru
-
Sempat Viral, Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Akhirnya Bebas
-
Rayakan Kemerdekaan ke-78 RI, Merah Putih Raksasa Berkibar di Bukit Klangon Merapi
-
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!