Suara.com - Seorang pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing berinisial RH (22) dibebaskan. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice.
Sebelumnya, polisi menangkap RH yang dinilai melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/23). Sebab, pelaku memasangkan Bendera merah Putih ke leher anjing.
Ditangkap dan Jadi Tersangka
RH pun ditangkap usai polisi menerima laporan warga dan ditahan sejak 11 Agustus 2023. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 66 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. RH terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Jadi Sorotan Hotman Paris
Kasus ini pun menjadi sorotan termasuk bagi Pengacara Hotman Paris. Hotman mempertanyakan unsur pidana yang dilakukan RH.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman di akun Instagram-nya.
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” jelasnya.
Penetapan Tersangka Jadi Perdebatan
Baca Juga: Dikejar Anjing Pemburu, Babi 'Melarikan Diri' Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Kemudian, pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memandang untuk membuktikan unsur pidananya, polisi setidaknya wajib dapat membuktikan. Pembuktian tersebut terkait sikap batin atau mens rea menodai bendera merah Putih. Bagi Agustinus, kasus ini masih dapat diperdebatkan.
"Kalau misalnya ada seseorang buang air besar di atas bendera, itu jelas perbuatan tidak patut. Maka bisa dibuktikan adanya maksud menodai. Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia." jelasnya.
Kasus Berakhir Damai
Akhirnya, RH dibebaskan dan perkara tersebut berakhir dengan damai. Perkara tersebut diselesaikan dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
Dalam apel tersebut tersangka RH meminta maaf dan menyesali perbuatannya. RH menunjukkan rasa cintanya kepada Indonesia serta menghormati Bendera Merah Putih. Seluruh elemen masyarakat dan pelapor telah menerima permohonan maaf RH dan sepakat mencabut laporan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Dikejar Anjing Pemburu, Babi 'Melarikan Diri' Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
-
Breaking News! 8 Orang Diperiksa Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru
-
Sempat Viral, Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Akhirnya Bebas
-
Rayakan Kemerdekaan ke-78 RI, Merah Putih Raksasa Berkibar di Bukit Klangon Merapi
-
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya