Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada mulai tahun depan.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurut presiden, mulai tahun depan gaji PNS serta TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu merupakan yang pertama kalinya, setelah terakhir naik pada 2019 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, presiden berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur negara. Pada saat yang bersamaan juga dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menurut presiden, kenaikan gaji tersebut diga diharapkan bisa memperkuat reformasi birokrasi agar transformasi berjalan efektif.
Rincian besaran gaji pensiunan PNS
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1969, pensiunan pegawan negeri sipil, termasuk pensiunan janda/duda diberikan gaji berupa jaminan hari tua.
Pemberian itu karena pensiunan PNS dianggap telah berjasa karena mengabdi dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
Sementara besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri SIpil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS Pokok, para ASN Purnabakti juga berhak mendapatkan penerimaan lainnya, berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannnya.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Berita Terkait
-
Joe Biden Hubungi Jokowi: Saya Ucapkan Selamat Kepada Anda dan Rakyat Indonesia
-
Iriana Jokowi Tampil Menawan Dalam Balutan Busana Adat Bali Untuk Tari Legong di Upacara Peringatan HUT RI Ke-78
-
Makna dan Filosofi Ageman Songkok Singkepan Ageng yang Dipakai Jokowi di HUT RI ke-78
-
Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI
-
Kenakan Pakaian Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Jokowi Kirim Pesan Segera Pulang Solo?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas