Suara.com - Kecelakaan pesawat terjadi di Kawasan Elmina, Shah Alam, Selangor Malaysia pada Kamis (17/8/2023) petang. Pesawat N28JV jenis Beechcraft model 390 milik perusahaan Jetvalet Sdn Bhd jatuh di kawasan tersebut pada jam 14.51 waktu setempat.
Kepolisian Malaysia mengonfirmasi 10 orang meninggal dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, 10 korban meninggal tersebut terdiri dari enam penummpang, dua awak pesawat, satu pengendara sepeda motor dan satu pengendara mobil yang melintas.
Dari 10 korban meninggal tersebut, hanya satu jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh, yakni pengendara motor.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke, identitas delapan korban pesawat nahas tersebut, di antaranya merupakan Anggota Dewan (ADUN) Pelangai Johari Harun.
Sementara tujuh korban lainnya yakni pilot Shahrul Kamal Ruslan dan Heikal Aras Abdul Azim, serta penumpang Kharil Azwan Jamaludin, Shaharul Amir Omar, Mohd Naim Fawwaz Mohamed Muaidi, Muhammad Taufiq Mohd Zaki, dan Idris Abdol Talib.
Pejabat tertinggi Eksklusif Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia Kapten Norazman Mahmud dalam keterangannya mengatakan pesawat yang dioperasikan oleh Jetvalet Sdn Bhd itu berangkat dari Bandar Udara Internasional Langkawi pada pukul 14.08 waktu setempat menuju Bandar Udara Sultan Abdul Aziz Shah.
Kontak pertama yang dilakukan pesawat dengan Menara Pengawas Lalu Lintas Udara Subang terjadi pada pukul 14.47 dan izin pendaratan diberikan pada 14.48.
Pada pukul 14.51, Menara Pengawas Lalu Lintas Udara Subang mengamati asap yang berasal dari lokasi kecelakaan tetapi tidak ada panggilan mayday yang dilakukan oleh pesawat.
Ia mengatakan Pusat Koordinasi Penyelamatan Penerbangan Kuala Lumpur (KL ARCC) telah diaktifkan untuk mengoordinasikan misi pencarian dan penyelamatan.
Baca Juga: Kisah 4 Anak Korban Pesawat Jatuh Ditemukan Selamat di Hutan Amazon, Bertahan Hidup 40 Hari
Selanjutnya, investigasi keselamatan akan dilakukan oleh Biro Investigasi Kecelakaan Udara di bawah Kementerian Transportasi Malaysia sesuai dengan Bagian XXVI Peraturan Penerbangan Sipil 2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu