Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai 2024 mendatang. Lantas gaji PNS naik mulai kapan?
Jokowi sendiri tidak memerinci kapan kenaikan gaji PNS akan dimulai, apakah dari awal tahun 2024 atau justru di pertengahan tahun. Namun, kenaikan sudah disebutkan saat Jokowi membacakan Pidato Nota Keuangan APBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Kabar kenaikan gaji tidak hanya diterima oleh PNS. Namun, para pensiunan juga akan memperoleh kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus terus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS juga terjadi di masa pemerintahan Jokowi pada 2019. Saat itu Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200). Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Tahun Depan, Tukin Bagaimana?
Kenaikan Tunjangan Uang Lembur
Sebelumnya, pada pertengahan 2023 lalu pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menaikkan uang lembur PNS pada 2024 mendatang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut pun sudah terbit.
Penetapan uang lembur bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Informasi tentang gaji PNS naik mulai kapan dan penjelasan lengkapnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?