Suara.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai pejabat publik seharusnya tidak melaporkan masyarakat yang menyampaikan kritik.
Sebabnya, Anies menilai kritik dari masyarakat sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah, bahkan jika kritik tersebut disampaikan dengan ucapan yang tajam.
“Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya. Saya juga enggak pernah menuntut siapapun, padahal kalau lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja,” kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Alih-alih melaporkan masyarakat yang memberi kritik, Anies menilai sebaiknya kritik dijawab dengan penjelasan perihal kebijakan yang dikritik masyarakat.
Terlebih, menurut Anies, jika kritik tersebut dijawab dengan baik maka akan menghasilkan kepercayaan publik.
“Jawaban dia (pejabat publik) itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya,” ujar Anies.
Selain itu, dia menilai kebijakan seharusnya dibuat dengan menggunakan data dan akal sehat agar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Membuat kebijakan itu harus pakai akal sehat, membuat kebijakan itu harus pakai data, pakai fakta sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, enggak perlu marah," tutur Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kebijakan yang didasari dengan data dan fakta bisa dijelaskan kepada masyarakat yang memberi kritik.
Baca Juga: Nama Bacawapres Urung Diumumkan, Presiden PKS Minta Anies Beri Pengertian Partai Koalisi
Jika kebijakan tidak didasari fakta dan data, lanjut Anies, pembuat kebijakan menjadi lebih sensitif dalam menanggapi kritik dari masyarakat.
"Kalau memang kebijakannya masuk akal, untuk kepentingan publik, pakai data, ya tinggal jawab, enggak masalah," ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies pun menilai seharusnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebaiknya direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik.
“Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan,” tandas Anies.
Berita Terkait
-
Anies ke Pemerintah: Harus Buat Kebijakan dengan Akal Sehat dan Data
-
Angkat Bicara Soal Konflik Bersenjata di Papua, Anies Baswedan Sebut Perlunya Penegakan Keadilan
-
Sudah Heboh Sana-sini, Ternyata Anies Belum Sodorkan Nama Cawapres ke NasDem
-
Tidak Ada Deadline! NasDem Tegaskan Deklarasi Cawapres Anies Bukan dalam Waktu Dekat
-
Respons Soal Gibran Tunggu Tawaran Cawapres Anies, NasDem: Tak Penuhi Syarat!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB