Suara.com - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus-menerus bergulir. Bahkan baru-baru ini, wacana tersebut muncul kembali melalui usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Usulan tersebut dilayangkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamoset yang ingin MPR kembali menduduki posisi tertinggi sebagai lembaga negara.
Jejak panjang wacana amandemen UUD
Wacana amandemen UUD terkait posisi MPR ternyata sudah lama mencuat ke permukaan. Adapun pada 2020 yang lalu, wacana tersebut muncul bersamaan dengan usulan Bamsoet terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Bamsoet menilai bahwa PPHN dapat menjadi solusi atas berbagai perpecahan negara. Ia sontak menyarankan pembentukan PPHN lewat amendemen UUD 1945 secara terbatas.
Bamsoet berkaca dengan keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimiliki oleh Indonesia dahulu kala. Adapun Bamsoet ingin Indonesia kembali memiliki arah dan tujuan seperti dahulu kala melalui pembentukan PPHN.
Bamsoet dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020) menegaskan bahwa ketiadaan PPHN membuat bangsa Indonesia kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.
Ambisi Bamsoet untuk menghidupkan PPHN terus-menerus memupuk pro dan kontra. Kendati demikian, Bamsoet tak henti-hentinya berusaha untuk menghadirkan PPHN di lini kenegaraan.
Bamsoet bahkan sampai mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi lampu hijau wacana amandemen UUD.
Sosok politisi Golkar tersebut juga mengaku Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.
Usulan Bambang akhirnya harus sirna lantaran MPR melalui Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022) membuat keputusan untuk menolak amandemen UUD 1945.
Wacana perpanjangan masa presiden
Meski impian Bambang harus sirna, wacana amandemen UUD 1945 tak serta-merta hilang. Wacana amandemen UUD 1945 muncul kembali melalui usulan perpanjangan masa presiden.
Kala itu, muncul masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Muncul juga masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Tak berhenti di situ, ada pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Peringati Hari Konstitusi dan HUT MPR RI, Bamsoet: Pemilu 2024 Jangan Sampai Buat Kita Terpecah Belah Satu Bangsa
-
Kerap Digaungkan Elite Politik, Ini Makna Julukan 'Pak Lurah' yang Disinggung Jokowi
-
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
-
Keluh Kesah Jokowi Di Pidato Terakhir Sidang Tahunan MPR: Tegaskan Bukan Lurah, Tapi Presiden RI
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta