Suara.com - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus-menerus bergulir. Bahkan baru-baru ini, wacana tersebut muncul kembali melalui usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Usulan tersebut dilayangkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamoset yang ingin MPR kembali menduduki posisi tertinggi sebagai lembaga negara.
Jejak panjang wacana amandemen UUD
Wacana amandemen UUD terkait posisi MPR ternyata sudah lama mencuat ke permukaan. Adapun pada 2020 yang lalu, wacana tersebut muncul bersamaan dengan usulan Bamsoet terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Bamsoet menilai bahwa PPHN dapat menjadi solusi atas berbagai perpecahan negara. Ia sontak menyarankan pembentukan PPHN lewat amendemen UUD 1945 secara terbatas.
Bamsoet berkaca dengan keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimiliki oleh Indonesia dahulu kala. Adapun Bamsoet ingin Indonesia kembali memiliki arah dan tujuan seperti dahulu kala melalui pembentukan PPHN.
Bamsoet dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020) menegaskan bahwa ketiadaan PPHN membuat bangsa Indonesia kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.
Ambisi Bamsoet untuk menghidupkan PPHN terus-menerus memupuk pro dan kontra. Kendati demikian, Bamsoet tak henti-hentinya berusaha untuk menghadirkan PPHN di lini kenegaraan.
Bamsoet bahkan sampai mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi lampu hijau wacana amandemen UUD.
Sosok politisi Golkar tersebut juga mengaku Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.
Usulan Bambang akhirnya harus sirna lantaran MPR melalui Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022) membuat keputusan untuk menolak amandemen UUD 1945.
Wacana perpanjangan masa presiden
Meski impian Bambang harus sirna, wacana amandemen UUD 1945 tak serta-merta hilang. Wacana amandemen UUD 1945 muncul kembali melalui usulan perpanjangan masa presiden.
Kala itu, muncul masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Muncul juga masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Tak berhenti di situ, ada pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Peringati Hari Konstitusi dan HUT MPR RI, Bamsoet: Pemilu 2024 Jangan Sampai Buat Kita Terpecah Belah Satu Bangsa
-
Kerap Digaungkan Elite Politik, Ini Makna Julukan 'Pak Lurah' yang Disinggung Jokowi
-
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
-
Keluh Kesah Jokowi Di Pidato Terakhir Sidang Tahunan MPR: Tegaskan Bukan Lurah, Tapi Presiden RI
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul