Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengadakan masker canggih untuk masyarakat. Masker Canggih ini, bisa menghalang polusi udara di DKI Jakarta.
Menurut dia, masker yang beredar di masyarakat ini belum cukup untuk menghalau polusi udara. Luhut menjelaskan, masker yang beredar hanya mampu 15% menahan udara kotor di DKI Jakarta.
Nantinya, masker yang disediakan pemerintah bisa 50% menahan polusi udara yang masih berlangsung di DKI Jakarta ini.
"Tapi masker ini hanya 15 persen (kemampuan menahan polusi udara), jadi kita sekarang lagi adakan masker yang bisa sampai 50 persen," ujar Luhut yang dikutip, Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah sedang mempersiapkan sanksi bagi mereka yang bertanggung jawab atas polusi udara. Sanksi ini termasuk kemungkinan penutupan pabrik. Sanksi ini akan berlaku baik untuk pengguna kendaraan pribadi maupun industri.
Dalam hal kendaraan pribadi, Luhut akan memperhatikan emisi karbon. Jika kendaraan pribadi tidak lulus uji emisi tiga kali berturut-turut, pemerintah akan melarangnya beroperasi di jalan raya.
Sementara untuk industri, salah satu persyaratannya adalah memasang perangkat scrubber untuk mengurangi emisi karbon. Jika industri ini tidak mematuhinya, pemerintah akan memberikan peringatan tiga kali sebelum mengambil tindakan penutupan.
Bahkan, Luhut juga tengah mempertimbangkan pengadaan masker yang lebih canggih untuk beberapa kalangan.
"Jadi, apapun nanti diberikan pemerintah, semua harus kita turuti. Karena kalau tidak, kita korbannya. Jadi, sekarang harus kita wajibkan masker lagi, terutama teman-teman polisi, semua kemarin sudah harus pakai masker," kata Luhut saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Menko Luhut Ungkap Rencana Pengadaan Masker Canggih Hadapi Polusi Udara
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan IBMA
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Minyak Dunia Tembus USD 120, APBN 2026 Terancam Jebol? Cek Faktanya
-
Citi Indonesia Berikan Kunci Rahasa Wanita yang Sukses Berkarier
-
Pasar Asia Menghijau, Harga Minyak Mentah Lanjutkan Tren Penguatan
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan
-
Bumi Resources Luncurkan Logo Baru, Tandai Babak Baru Transformasi Perseroan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026