Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (21/8/2023).
Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite yang sedang berperkara di KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, agenda sidang etik hari ini mendengarkan pembelaan dari Tanak.
"Agenda hanya pembelaan," katanya dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023).
Dewan Pengawas KPK menargetkan persidangan dugaan pelanggaran etik Tanak ditargetkan rampung Agustus ini.
Sebelumnya, Tanak menilai Dewas KPK kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.
"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).
Dia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.
Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bahkan menurutnya, Dewas KPK dinilai tidak berhak membawa pesan tersebut ke persidangan etik karena bersifat rahasia.
Johanis menyatakan, pesan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.
Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa instansi pengawas itu diyakini telah membocorkan rahasia negara.
"Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP," tegas Johanis.
Johanis juga mempermasalahkan pesannya dengan Sihite yang sempat beredar di media sosial, tetapi Dewas malah diam saja.
Masih menurutnya, sudah kewajiban Dewas KPK mencari pihak yang membocorkan percakapan tersebut. Lantaran itu, Johanis merasa kesalahannya sedang dicari.
"Kenapa ujug-ujug saya, seolah-olah Dewas mencari-cari kesalahan saya. Kenapa saya jadi terperiksa dalam masalah etik, seolah-olah saya bersalah," ujar Johanis.
Lebih lanjut, ia meyakini tidak semua anggota Dewas KPK sepakat persidangan etik itu harus digelar.
Buktinya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak ikut mengadili.
"Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari HP Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu," ujar Johanis.
Dewas diharapkan tidak melewati batasnya. Sebab, peraturan instansi tidak lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Tak hanya itu, Johanis menegaskan percakapannya dengan Sihite bukanlah pelanggaran. Sebab, dia bukan tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK.
"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," tutur Johanis.
Berita Terkait
-
Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM
-
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
-
Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah
-
Breaking News! Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker?
-
BREAKING NEWS! KPK Geledah Gedung Kemnaker, Diduga Kasus Korupsi Pengadaan Alat Proteksi TKI
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar