Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai sudah kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner Johanis tanak terkait percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Shihite.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.
"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).
Ia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.
Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bahkan menurutnya, Dewas KPK dinilai tidak berhak membawa pesan tersebut ke persidangan etik karena bersifat rahasia.
Johanis menyatakan, pesan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.
Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa instansi pengawas itu diyakini telah membocorkan rahasia negara.
"Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP," tegas Johanis.
Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Dicecar Soal Komunikasi Antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite
Johanis juga mempermasalahkan pesannya dengan Sihite yang sempat beredar di media sosial, tetapi Dewas malah diam saja.
Masih menurutnya, sudah kewajiban Dewas KPK mencari pihak yang membocorkan percakapan tersebut. Lantaran itu, Johanis merasa kesalahannya sedang dicari.
"Kenapa ujug-ujug saya, seolah-olah Dewas mencari-cari kesalahan saya. Kenapa saya jadi terperiksa dalam masalah etik, seolah-olah saya bersalah," ujar Johanis.
Lebih lanjut, ia meyakini tidak semua anggota Dewas KPK sepakat persidangan etik itu harus digelar.
Buktinya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak ikut mengadili.
"Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari HP Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu," ujar Johanis.
Dewas diharapkan tidak melewati batasnya. Sebab, peraturan instansi tidak lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Tak hanya itu, Johanis menegaskan percakapannya dengan Sihite bukanlah pelanggaran. Sebab, dia bukan tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK.
"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," tutur Johanis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah