Suara.com - Rocky Gerung ternyata digugat oleh pengacara David Tobing agar tidak menjadi pembicara atau narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup. Hal itu terungkap dalam petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum gugatan yang diterima dari Humas PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, David juga menggugat Rocky Gerung lantaran menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," jelas petitum David.
Salah Catat Alamat
Untuk diketahui, sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ditunda hingga 7 September 2023 mendatang. Alasannya, David Tobing selaku penggugat salah mencantumkan alamat Rocky.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Hakim menyatakan pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.
Selepas sidang, David Tobing membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. David mengaku alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda, David Tobing Salah Cantumkan Alamat
Di situ, Rocky Gerung diketahui merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut. David menyebut alamat yang ia lampirkan sudah berdasarkan data KTP Rocky Gerung dalam putusan tersebut.
Rocky mencantumkan alamat di Jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Di dalam putusan MK alamat Rocky Gerung adalah di Jalan Pisang Pasar Minggu dan dia di dalam putusan ini meyantumkan KTP-nya. Jadi saya enggak sembarang gugat, saya enggak gugat di Sentul, orang itu cuma sekali-sekali kok dia di sana,” kata David selepas sidang.
Adapun gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
Adapun video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi belakangan viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda, David Tobing Salah Cantumkan Alamat
-
Digugat Pengacara David Tobing ke PN Jaksel, Rocky Gerung: Absurd!
-
PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Hari Ini!
-
Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar