Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi memori kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan KPK menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh dari kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi itu, terungkap percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang juga terdakwa dalam perkara ini soal dugaan pemberian uang ke Gazalba Saleh dengan istilah uang jajan.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Makkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah. Dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
KPK juga mengungkap julukan Gazalba Saleh di Mahkamah Agung. Dalam perkara suap tersebut Gazalba Saleh juga dijuluki 'Bos Dalem.'
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Ali.
Ditemukan adanya perintah dari Gazalba Saleh untuk menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.
Oleh karenya KPK berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan dan memvonis Gazalba bersalah.
Baca Juga: Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
-
KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Dijuluki 'Bos Dalem' di MA
-
Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang
-
Ogah Suudzon soal Ucapan Megawati Minta KPK Dibubarkan, Habiburokhman Gerindra: KPK Era Firli Terbaik!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
-
Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga