Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi memori kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan KPK menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh dari kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi itu, terungkap percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang juga terdakwa dalam perkara ini soal dugaan pemberian uang ke Gazalba Saleh dengan istilah uang jajan.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Makkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah. Dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
KPK juga mengungkap julukan Gazalba Saleh di Mahkamah Agung. Dalam perkara suap tersebut Gazalba Saleh juga dijuluki 'Bos Dalem.'
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Ali.
Ditemukan adanya perintah dari Gazalba Saleh untuk menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.
Oleh karenya KPK berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan dan memvonis Gazalba bersalah.
Baca Juga: Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
-
KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Dijuluki 'Bos Dalem' di MA
-
Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang
-
Ogah Suudzon soal Ucapan Megawati Minta KPK Dibubarkan, Habiburokhman Gerindra: KPK Era Firli Terbaik!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat