Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi memori kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kasasi diajukan KPK menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh dari kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi itu, terungkap percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang juga terdakwa dalam perkara ini soal dugaan pemberian uang ke Gazalba Saleh dengan istilah uang jajan.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Makkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah. Dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
KPK juga mengungkap julukan Gazalba Saleh di Mahkamah Agung. Dalam perkara suap tersebut Gazalba Saleh juga dijuluki 'Bos Dalem.'
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Ali.
Ditemukan adanya perintah dari Gazalba Saleh untuk menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.
Oleh karenya KPK berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan dan memvonis Gazalba bersalah.
Baca Juga: Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
-
KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Dijuluki 'Bos Dalem' di MA
-
Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang
-
Ogah Suudzon soal Ucapan Megawati Minta KPK Dibubarkan, Habiburokhman Gerindra: KPK Era Firli Terbaik!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan