Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' di Mahkamah Agung (MA). Hal itu terungkap berdasarkan memori kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke MA yang sudah terdaftar di Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
KPK mengajukan kasasi karena Gazalba divonis bebas dari kasus suap pengurusan perkara di MA oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan, di antaranya terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Dalam memori kasasi, KPK juga menyebut Gazalba memerintahkan menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada perkara ini.
KPK juga menemukan adanya percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang membahas uang jajan untuk Gazalba yang akan berangkat umroh.
"Percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem' dimana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," kata Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Divonis Bebas
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Inilah Harta Kekayaan Hakim Agung yang Gagalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?