Suara.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Rafael Alun Trisambodo akan segera menyusul anaknya, Mario Dandy, menjalani peradilan di meja hijau.
Rafael dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Rabu 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 30 Agustus 2023 (pukul) 10.30 WIB sampai selesai, sidang perdana," dikutip Suara.com pada Selasa (22/8/2023).
Mengutip dari Antara, Rafael Alun didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, yang mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 16,6 miliar.
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).
Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK akan merinci semua dugaan perbuatan pidana oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Dengan kasus ini diserahkan ke pengadilan, keputusan penahanan Rafael Alun akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Rafael Alun Trisambodo telah ditahan dan diberi rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada tanggal 3 April 2023. Dia dituduh menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakan. Rafael juga diduga memiliki perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan, dan menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.
Selain itu, penyidik KPK menyita kotak penyimpanan harta yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada tanggal 10 Mei 2023, setelah itu penyidik KPK mulai menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Berita Terkait
-
Pejabat BAKTI Kominfo Akui Proyek BTS Sulit Dikerjakan, Hakim Murka: Ujung-ujungnya Duit, Perencanaan Saja Bermasalah!
-
Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif
-
Minta Dibebaskan Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas: Saya Juga Korban
-
Menyesal Videokan David Ozora Dianiaya Mario Dandy, Pleidoi Shane Lukas: Saya Seolah-olah Terhipnotis
-
Lebay Banget, Permintaan Maaf Mario Dandy ke AG di Pengadilan Disorot
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan