Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan tindakan terhadap setiap warga Jakarta yang membakar sampah dan menimbulkan polusi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.
“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.
Asep mengungkapkan warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Dia menilai sanksi yang dikenakan terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera,“ tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh menyoroti kinerja Asep Kuswanto soal penanganan lingkungan di DKI Jakarta.
Pasalnya, dia mengaku meragukan kinerja Asep mengenai ketegasan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara di Jakarta.
"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova.
Baca Juga: Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng dan Mobil Pickup Terbakar di Jakarta Timur
Selain itu, Nova juga mempertanyakan kinerja Asep soal Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani terhadap kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.
"Abu batu bara di Marunda. Karena ini seperti apa? Lalu sanksi seperti apa?," tegas Nova.
“Emisi kendaraan tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada Perda dan Pergub," tambah dia.
Berita Terkait
-
Punya Sederet Dampak Negatif, DLH Sleman Imbau Warga Tak Bakar Sampah
-
DLH Kota Yogyakarta Catat Kualitas Udara di Bulan Agustus Menurun, Perilaku Bakar Sampah Diduga Jadi Penyebab
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk hingga Berkabut, DPRD Pertanyakan Kinerja Dinas LH DKI
-
Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng dan Mobil Pickup Terbakar di Jakarta Timur
-
Gelar Razia, DLH DKI Dapat Duit Segini dari Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura