Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan tindakan terhadap setiap warga Jakarta yang membakar sampah dan menimbulkan polusi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.
“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.
Asep mengungkapkan warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Dia menilai sanksi yang dikenakan terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera,“ tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh menyoroti kinerja Asep Kuswanto soal penanganan lingkungan di DKI Jakarta.
Pasalnya, dia mengaku meragukan kinerja Asep mengenai ketegasan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara di Jakarta.
"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova.
Baca Juga: Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng dan Mobil Pickup Terbakar di Jakarta Timur
Selain itu, Nova juga mempertanyakan kinerja Asep soal Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani terhadap kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.
"Abu batu bara di Marunda. Karena ini seperti apa? Lalu sanksi seperti apa?," tegas Nova.
“Emisi kendaraan tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada Perda dan Pergub," tambah dia.
Berita Terkait
-
Punya Sederet Dampak Negatif, DLH Sleman Imbau Warga Tak Bakar Sampah
-
DLH Kota Yogyakarta Catat Kualitas Udara di Bulan Agustus Menurun, Perilaku Bakar Sampah Diduga Jadi Penyebab
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk hingga Berkabut, DPRD Pertanyakan Kinerja Dinas LH DKI
-
Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng dan Mobil Pickup Terbakar di Jakarta Timur
-
Gelar Razia, DLH DKI Dapat Duit Segini dari Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!