Suara.com - Selain melaksanakan ibadah shalat wajib 5 waktu, umat Muslim juga disunnahkan untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib. Lantas, sholat rawatib apa saja? Untuk mengetahuinya, simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, sholat rawatib merupakan salah satu sholat sunnah yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Adapun shalat rawatib ini merupakan shalat sunnah untuk melengkapi shalat fardhu, yang mana dapat dilakukan sebelum maupun setelahnya.
Lantas, sholat Rawatib apa saja dan kapan waktu pelaksanannya? Nah untuk selengkapnya, simak ulasan mengenai sholat rawatib berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Shalat Sunah Rawatib Apa Saja?
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa sholat rawatib merupakan sholat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah sholat wajib. Sholat rawatib ini dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya dan sifat pengerjaannya.
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua macam yaitu sholat rawatib Qobliyah (sebelum) dan sholat rawatib Ba’diyah (sesudah). Sedangkan berdasarkan hukumnya, sholat rawatib ini terbagi menjadi shalat rawatib muakkad dan shalat rawatib ghoiru muakkad.
Shalat Rawatib Mu’akkad
Shalat rawatib mu’akkad ini bersifat sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk dikerjakan. Anjuran melaksanakan sholat Rawatib Muakkad ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini.
"Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi allah SWT 12 raka'at (sunah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW." (HR Muslim).
Baca Juga: Niat Puasa Weton Kelahiran, Pahami Tata Cara dan Hukumnya
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas, adapun 12 rakaat shalat rawatib muakkad yakni sebagai berikut:
- 2 rakaat sholat sunnah sebelum (Qobliyah) shalat subuh
- 2 atau 4 rakaat sholat sunnah sebelum (Qobliyah) sholat Dzuhur
- 2 atau 4 rakaat sholat sunnah sesudah (Ba’diyah) sholat Dzuhur
- 2 rakaat sholat sunnah sesudah (Ba’diyah) sholat Maghrib
- 2 rakaat sholat sunnah sesudah (Ba’diyah) sholat isya
Shalat Rawatib Ghoiru Mu’akkad
Sholat rawatib ghoiru mu’akkad merupakan sholat sunnah yang sifatnya kurang ditekankan. Meski demikan, melaksanakan sholat sunnah ini juga bisa menjadi pahala bagi Muslim yang mengerjakannya. Adapun sholat rawatib ini berjumlah 6 rakaat yang rinciannya sebagai berikut:
- 2 atau 4 rakaat sholat sunnah sebelum (Qobliyah) sholat ashar
- 2 rakaat sholat sunnah sebelum (Qobliyah) sholat maghrib
- 2 rakaat sholat sunnah sebelum (Qobliyah) sholat isya
Bacaan Niat Sholat Sunah Rawatib
Penting untuk diketahui bahwa sebelum melaksanakan shalat sunnah rawatib qobliyah maupun ba’diyah harus baca niatnya terlebih dulu. Untuk bacaan niat sholat sunnah rawatib qobliyah hanya dengan menambahkan lafal “Qobliyatan Lillahi Ta’ala” pada akhir niat.
Sedangkan jika kamu ingin melaksanakan sholat sunnah rawatib ba’diyah, kamu cukup menambahkan lafal “Ba’diyatan Lillahi Ta’ala” pada akhir niat. Adapun contohnya seperti berikut ini
Berita Terkait
-
Niat Puasa Weton Kelahiran, Pahami Tata Cara dan Hukumnya
-
Sepertiga Malam Itu Jam Berapa untuk Sholat Tahajud? Cek Waktu Terbaiknya
-
Bacaaan Sholat Dhuha Lengkap, Mulai dari Niat, Urutan hingga Doa Setelahnya
-
Bacaan Sholat dan Niat Sholat 5 Waktu Lengkap dari Subuh hingga Isya, Bahasa Arab dan Terjemahannya
-
Bacaan Sholat Sunnah Rawatib Beserta Tata Cara dan Ketentuannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua