Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 89 miliar dari bandar narkoba berinisial FA alias V. Aset senilai puluhan miliar yang berhasil disita tersebut berupa uang tunai, kendaraan mewah, hingga sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan asal pidana dari TPPU ini merupakan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau, pada April 2022.
Dalam kasus tersebut penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka salah satunya FA selaku bandar atau pengendali.
"Total (aset yang disita) semuanya adalah Rp 89.062.860.000," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Mukti merincikan beberapa aset yang disita di antaranya berupa enam kendaraan roda empat atau mobil mewah dan empat motor gede Harley Davidson. Kemudian uang tunai senilai Rp 5,8 miliar dan puluhan sertifikat tanah.
"Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ujar Mukti.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tersebut menjelaskan bahwa penerapan TPPU terhadap para bandar narkoba ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari
-
Curi Mobil Sendiri yang Kena Tilang di Kantor Polisi, Pria Asal Kemiling Ditangkap
-
Bendahara Madrasah Al Zaytun hingga Anggota Pembina Yayasan Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
-
Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas
-
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar