Suara.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap dua orang polisi terkait insiden berdarah yang membuat 135 nyawa melayang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan. Dia mengatakan pihak keluarga korban Kanjuruhan menyambut putusan kasasi MA itu tanpa suka cita.
"Intinya kalau saya dengar suara dari para keluarga korban, mereka menyambut putusan itu tidak begitu bersuka cita ya. Dalam artian kan pasti ada kekecewaan itu," kata Anjar kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Sebab hukuman 2 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara terhadap keduanya tidak sebanding dengan ratusan orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, Anjar tetap mengapresiasi putusan tersebut.
"Menurut saya masih perlu diapresiasi upaya dari hakim agung di Republik Indonesia ini yang mencoba menghadirkan rasa keadilan," katanya.
Anjar turut menyorot tuntutan ringan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua orang polisi itu. Oleh sebab itu, Anjar dan pihaknya mengaku tidak kaget vonis kasasi yang dijatuhkan MA begitu ringan.
"Ya kalau memang berani harusnya putus maksimal aja, ngapain cuma putus 2 tahun kalau kita melihat dampak dan akibat dari kejadian itu," ucap Anjar.
Selain itu, Anjar mendesak supaya Polri segera menggelar sidang etik bagi tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Kalau ancaman hukumannya nanti PTDH ya harus PTDH karena sudah inkrah putusannya kan, putusan MA sudah tingkat terakhir," lanjutnya.
Baca Juga: Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
Vonis Dibatalkan MA
Sebagaimana diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).
Sementara, Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.
Berita Terkait
-
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang