Suara.com - Menjelang akhir bulan Agustus, segera cek daftar tanggal merah September 2023. Hal ini bisa menjadi acuan untuk Anda, pekerja atau pelajar yang memiliki aktivitas yang padat setiap harinya dan ingin menikmati liburan bersama orang terdekat. Oleh karena itu, daftar tanggal merah dan cuti bersama selama bulan September 2023 akan kami sajikan dalam ulasan berikut.
Bulan September tahun 2023 sendiri terdiri dari 30 hari, dan mempunyai tanggal merah. Adapun tanggal merah tersebut menjadi hari libur sekolah bagi pelajar dan hari libur kerja yang berlaku bagi karyawan dan pegawai baik itu negeri maupun swasta. Lantas tanggal berapa saja yang menjadi hari libur selama bulan Spetember?
Daftar Tanggal Merah September 2023
Tanggal merah di bulan September 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut SKB 3 menteri tersebut, hari libur September 2023 hanya terjadi satu hari saja. Tepatnya pada Kamis, 28 September 2023 yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain hari itu, tidak ada tanggal merah atau cuti bersama sepanjang bulan September 2023.
Namun meskipum hanya ada satu tanggal merah di bulan September, Anda tak perlu khawatir. Sebab rupanya Anda masih bisa menikmati waktu libur panjang di bulan September 2023 lho.
Lantaran libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis, Anda masih memiliki hari kejepit satu hari di hari Jumat. Nah bagi yang para pekerja, Anda dapat mengajukan cuti di hari Jumat, 29 September 2023 untuk bisa menikmati libur panjang mulai hari Kamis.
Kemudian dilanjut, hari Sabtu dan Minggu, lantaran termasuk weekend Anda sudah pasti akan libur dan bisa melanjutkan liburan Anda. Dengan begitu, sudah pasti Anda bisa merasakan libur panjang selama 4 hari, mulai 28 September hingga Minggu, 1 Oktober 2023.
Oleh karena itu, bagi Anda yang hendak mengambil cuti untuk libur panjang tersebut, jangan lupa untuk mempersiapkan segala kebutuhan mulai dari transportasi, akomodasi dan lainnya mulai dari sekarang. Anda bisa membeli tiket kereta atau pesawat supaya tetap bisa mendapatkan bangku di tanggal tersebut.
Baca Juga: 4 Ide Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 untuk Dilakukan di Sekolah
Daftar Libur Nasional yang Tersisa di 2023
Berikut adalah libur nasional yang masih tersisa higga akhir tahun 2023:
• Tanggal 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
• Tanggal 25 Desember: Hari raya Natal.
Sisa Cuti Bersama 2023
Selain libur nasional, sebagian masyarakat juga bisa memanfaatkan momen cuti bersama sepanjang tahun 2023 untuk berlibur. Berikut ini daftar cuti bersama yang tersisa di tahun 2023:
• Tanggal 26 Desember: Hari raya Natal.
Nah demikian tadi daftar tanggal merah September 2023. Semoga bermanfaat terutama untuk Anda yang ingin merencanakan liburan di bulan September mendatang!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
50 Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru dengan Desain Keren Siap Download
-
4 Ide Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 untuk Dilakukan di Sekolah
-
25 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023, Posting di Media Sosial
-
Contoh Singkat Khutbah Jumat Maulid Nabi: Meneladani Sifat Rasulullah
-
Teks Ceramah Maulid Nabi Lucu, Penuh Makna yang Baik dan Menyentuh Hati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya