Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penelusuran lebih jauh terkait motif anak-anak yang ikut dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan, assessment (penilaian) mendalam sangat penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan menentukan langkah perlindungan yang tepat.
"Hasil assessment akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pendampingan psikososial serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang," kata Arifah saat berkunjung ke Kota Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Kasus di Cirebon ini, menurut Arifah, harus menjadi alarm bagi keluarga dan sekolah. Ia juga kembali mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang mengarah pada kekerasan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi mereka dari eksploitasi politik dan kekerasan.
Kapolresta: Sanksi Bersifat Edukatif
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, memastikan bahwa penanganan hukum terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan hukuman semata. Tujuannya adalah agar mereka menyadari konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
"Kami tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 363 [KUHP], dengan tetap memperhatikan usia mereka yang sudah di atas 15 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyoroti adanya pergeseran karakter akibat dampak globalisasi. Menurutnya, keterlibatan anak dalam aksi anarkis sangat kontras dengan karakter masyarakat Cirebon yang dikenal religius.
"Ada pengaruh dari guru, orang tua, hingga pergaulan yang membentuk anak-anak ini. Maka, penyuluhan bagi keluarga terkait masa perkembangan anak menjadi sangat penting," katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo