Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penelusuran lebih jauh terkait motif anak-anak yang ikut dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan, assessment (penilaian) mendalam sangat penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan menentukan langkah perlindungan yang tepat.
"Hasil assessment akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pendampingan psikososial serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang," kata Arifah saat berkunjung ke Kota Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Kasus di Cirebon ini, menurut Arifah, harus menjadi alarm bagi keluarga dan sekolah. Ia juga kembali mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang mengarah pada kekerasan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi mereka dari eksploitasi politik dan kekerasan.
Kapolresta: Sanksi Bersifat Edukatif
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, memastikan bahwa penanganan hukum terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan hukuman semata. Tujuannya adalah agar mereka menyadari konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
"Kami tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 363 [KUHP], dengan tetap memperhatikan usia mereka yang sudah di atas 15 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyoroti adanya pergeseran karakter akibat dampak globalisasi. Menurutnya, keterlibatan anak dalam aksi anarkis sangat kontras dengan karakter masyarakat Cirebon yang dikenal religius.
"Ada pengaruh dari guru, orang tua, hingga pergaulan yang membentuk anak-anak ini. Maka, penyuluhan bagi keluarga terkait masa perkembangan anak menjadi sangat penting," katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu