Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penelusuran lebih jauh terkait motif anak-anak yang ikut dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan, assessment (penilaian) mendalam sangat penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan menentukan langkah perlindungan yang tepat.
"Hasil assessment akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pendampingan psikososial serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang," kata Arifah saat berkunjung ke Kota Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Kasus di Cirebon ini, menurut Arifah, harus menjadi alarm bagi keluarga dan sekolah. Ia juga kembali mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang mengarah pada kekerasan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi mereka dari eksploitasi politik dan kekerasan.
Kapolresta: Sanksi Bersifat Edukatif
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, memastikan bahwa penanganan hukum terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan hukuman semata. Tujuannya adalah agar mereka menyadari konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
"Kami tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 363 [KUHP], dengan tetap memperhatikan usia mereka yang sudah di atas 15 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyoroti adanya pergeseran karakter akibat dampak globalisasi. Menurutnya, keterlibatan anak dalam aksi anarkis sangat kontras dengan karakter masyarakat Cirebon yang dikenal religius.
"Ada pengaruh dari guru, orang tua, hingga pergaulan yang membentuk anak-anak ini. Maka, penyuluhan bagi keluarga terkait masa perkembangan anak menjadi sangat penting," katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat