News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 20:59 WIB
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana dalam konferensi pers terkait kasus ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membantah pernyataan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang menyebut Affan Kurniawan terjatuh lebih dulu sebelum terlindas kendaraan taktis Brimob. Berdasarkan hasil investigasi mereka, Affan saat itu dalam posisi merunduk untuk mengambil sesuatu, yang diduga adalah ponselnya.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, yang tergabung dalam tim pencari fakta, menegaskan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada analisis beberapa rekaman video dari berbagai sudut pandang/angle.

"Bahwa Affan itu posisinya tidak jatuh ketika ditabrak, tapi merunduk. Jadi posisinya tidak berdiri memang, tapi posisinya merunduk seperti mengambil sesuatu," kata Arif dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Kesimpulan ini, lanjut Arif, diperkuat oleh keterangan saksi mata.

"Keterangan saksi maupun sumber yang lain kemudian menguatkan bahwa memang [dia] mengambil sesuatu, dugaannya adalah handphone," jelasnya.

Kritik Keras untuk Kompolnas

Atas dasar temuan ini, Arif mengkritik Kompolnas yang dinilainya telah berasumsi tanpa mendasarkan pada fakta yang komprehensif.

"Dan saya kira mestinya Kompolnas tidak berasumsi, tapi mendasarkan pada fakta," tegasnya.

Menurut Arif, Kompolnas seharusnya fokus pada peran pengawasan terhadap kinerja kepolisian, bukan mengeluarkan pendapat prematur mengenai fakta kejadian.

Baca Juga: Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam sempat menyatakan bahwa Affan terjatuh lebih dulu sehingga tidak terlihat oleh sopir rantis.

"Dia (Affan) tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu... enggak kelihatan oleh sopir," kata Anam beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, IM57+ Institute, hingga ICJR.

Load More