Suara.com - Sosok perempuan paruh baya bernama Masriah (56) asal Sidoarjo tampak tak kapok meski telah menjalani masa tahanan di penjara selama 1 tahun 7 bulan.
Adapun Masriah tak lain adalah emak-emak yang dahulu viral atas aksinya melempar tinja ke tetangganya bernama Wiwik.
Masriah usai bebas dari penjara kembali berulah mengganggu kehidupan Wiwik. Sebab diketahui, bahwa Masriah dan Wiwik berseteru soal lahan dan rumah yang mereka perebutkan di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Masriah tak kapok: Kini pilih blokir akses rumah Wiwik
Masriah tak belajar dari pengalamannya di penjara sejak ia keluar pada Jumat (30/6/2023) lalu. Ia kini ingin terus menerus mengganggu Wiwik, dan kali ini dengan cara yang lebih ekstrim.
Masriah dilaporkan telah memblokir akses rumah Wiwik menggunakan 2 batu besar secara permanen di depan rumahnya yang juga disemen.
Bongkahan batu besar tersebut diletakkan demi menghalangi truk pickup yang membawa material untuk renovasi rumah Wiwik.
Material tak bisa langsung diangkat ke depan rumah Wiwik menggunakan truk, sebab jalan yang ditutup Masriah adalah satu-satunya jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.
Sontak, para pekerja harus memindahkan material yang mereka turunkan menggunakan gerobak dorong.
Baca Juga: Ritual Kembang Setaman, Upaya Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo untuk Menghidupkan Kembali Korbannya
Aksi Masriah jadi senjata makan tuan
Tak hanya Wiwik, Masriah justru juga ikut terkena dampak dari pemblokiran jalan tersebut.
Masriah kini juga terhalang aksesnya gegara ulahnya sendiri. Adapun bongkahan batu yang menutupi akses tersebut juga menghalangi masuk mobil Masriah. Alhasil, Masriah tak bisa mengeluarkan mobilnya dari garasi.
Masriah pilih bongkar batu usai mobilnya tergores
Masriah akhirnya memaksa mobilnya untuk melewati jalan yang ia tutup. Kerabat Masriah (59), menceritakan bahwa perempuan paruh baya tersebut harus kena batunya saat ia memaksa mobilnya melewati kedua batu tersebut.
Mobilnya sempat mengalami benturan dengan kedua bongkahan batu saat memaksa lewat. Alhasil, mobil Masriah kini mengalami lecet-lecet.
Berita Terkait
-
Ritual Kembang Setaman, Upaya Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo untuk Menghidupkan Kembali Korbannya
-
4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Sidoarjo, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Revitalisasi Skuad Arema FC: Tiga Pemain Kunci Dipinjamkan! Apakah Ini Strategi Rahasia untuk Sukses di Musim 2023/2024?
-
Jejak Kasus Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga: Sebulan Dibui, Akhirnya Kini Bebas
-
Dijemput Keluarganya, Pembuang Kotoran di Sidoarjo Bebas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan