Suara.com - Seorang wargae Aceh bernama Imam Masykur tewas setelah dianiaya oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik. Pelaku awalnya menculik korban yang berusia 25 tahun itu pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Sepupu korban, Said Sulaiman, mengungkap kronologi penculikan yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oknum paspampres itu melakukan penculikan bersama dua rekannya yang merupakan anggota TNI.
Pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian membawa pergi Imam dengan paksa menggunakan mobil. Setelah berhasil menculik, ketiga pelaku mulai melakukan penganiayaan sambil merekam korban.
Rekaman korban yang kesakitan akibat disiksa itu kemudian dikirimkan ke pihak keluarga. Praka Riswandi Manik dan dua rekannya ternyata berniat meminta uang tebusan ke keluarga korban sejumlah Rp 50 juta.
Keluarga korban kemudian mengungkap sempat dihubungi Imam pada malam hari usai penculikan. Dalam sambungan telepon, Imam terdengar menangis dan meminta sang ibu agar mengirimkan uang Rp 50 juta.
Imam juga mengaku sudah tidak tahan disiksa. Naas, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban. Jasad korban ditemukan warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Aksi biadab itu lantas membuat publik bertanya-tanya tentang tugas paspampres sebenarnya?
Tugas paspampres
Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Baca Juga: Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat. Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya
Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sosok Praka Riswandi Manik
Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspamres. Ia diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Pangkatnya adalah Praka atau Prajurit Kepala, yakni pangkat tamtama peringkat keempat dalam TNI di Indonesia. Pangkat itu satu tingkat di bawah kopral dua dan satu tingkat di atas prajurit satu, serta setara dengan Bhayangkara Kepala dalam Kepolisian RI.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kronologi Imam Masykur Diculik dan Dianiaya Paspampres Praka RM, Minta Tebusan Rp 50 Juta
-
Terungkap, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Jual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Komestik
-
Gibran Sampai Turun Tangan, Ini Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Paspampres
-
Sebelum Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Imam Masykur Pemuda Aceh Sudah 2 Kali Diamankan
-
Paspampres Praka RM Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Ternyata Begini Sosoknya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut