Suara.com - Kekerasan di dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang guru menggunduli belasan siswa SMPN 1 Sukodadi, lantaran tak memakai ciput atau dalaman jilbab.
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/8/2023) dan dibenarkan oleh Kepala SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Harto. Menurut dia, guru yang tega melakukan itu berinisial EN.
Seperti apa peristiwa penggundulan belasan siswi tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
1. Korban merupakan siswi kelas IX
Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/8/2023), ketika guru berinisial EN mengajar siswi kelas IX.
Ketika itu, di dalam kelas EN mendapati ada 14 siswi yang mengenakan jilbab, namun tidak memakai ciput di dalamannya.
Menurut Harto, EN lantas naik pitam dan menghukum belasan siswi tersebut dengan memotong rambut mereka dengan alat cukur, hingga mengakibatkan kepala siswi tersebut botak sebagian.
2. Sekolah tak wajibkan pemakaian ciput
Menanggapi peristiwa itu, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto menyatakan prihatin. Ia juga menegaskan kalau di sekolahnya tidak ada aturan yang mewajibkan siswi mengenakan ciput.
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah
Menurut dia, penggunaan ciput hanya sebagai pelengkap dan sebatas untuk ketertiban saja, namun tidak pernah diwajibkan.
3. Orang tua siswa protes
Ulah EN menggunduli 14 siswinya hanya gegara tidak memakai ciput akhirnya menjadi polemik. Sejumlah orang tua siswa mengaku tak terima anaknya digunduli oleh EN.
Sehari setelah kejadian, atau Kamis (24/8/2023), pihak sekolah langsung menggelar mediasi yang dihadiri oleh Harto, EN dan 10 wali murid yang digunduli.
Dalam mediasi itu, Harto menghaturkan permintaan maafnya. Orang tua siswi pun bisa menerima permintaah maaf itu. Harto juga berjanji pada wali murid dan memastikan agar peristiwa tersebut tidak akan terjadi lagi di sekolahnya.
4. Korban trauma
Berita Terkait
-
Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah
-
Guru Ngaji di Lebak Banten Diduga Cabuli Gadis Dipolisikan
-
Wahana Gelar Uji Kompetensi Guru SMK untuk Jaga Kualitas Pendidikan
-
Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini
-
2 Remaja Tusuk Guru Honorer Berkali-kali Karena Tak Sesuai Bayar Jasa Pasangan Oral
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela