Suara.com - Relawan Prabowo Subianto yang tergabung dalam Gerakan Prabowo 08 atau GP 08 menyebut isu hak asasi manusia (HAM) terkait penculikan aktivis 98 merupakan penyakit lima tahunan.
Ketua Dewan Pembina GP 08, Aries Marsudianto, mengatakan isu tersebut selalu muncul seakan ingin menjegal Prabowo untuk maju sebagai Presiden.
“Ya banyak isu-isu dilemparkan, isu-isu lama diungkit, penyakit lima tahunan, setiap lima tahun kambuh,” kata Aries saat di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Aries menyebut isu-isu tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Yang perlu digarisbawahi oleh masyarakat, menurut Aries, yakni keberhasilan Prabowo.
“Saya rasa tidak perlu ditanggapi ya, yang jelas kinerjanya, prestasinya sampai detik ini pak Prabowo menujukan prestasinya sebagai Menhan yang luar biasa,” ungkap Aries.
Selain itu, Aries juga mengklaim jika Ketum Partai Gerindra itu merupakan menteri dengan segudang prestasi, di antaranya meningkatkan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista), dan sumber daya manusia.
“Bahkan, ikut bahu membahu dengan pak Jokowi membebaskan Indonesia dari belenggu Covid-19 yang luar biasa,” tutup Aries.
Dukung Prabowo
Sebelumnya sejumlah relawan yang mengklaim diri sebagai Gerakan Prabowo 08 (GP 08), mendeklarasikan diri sebagai relawan pemenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Perkuat Layanan Keuangan Digital, Bank DKI Jalin Kolaborasi dengan SPE Solution
Aries mengatakan, dalam organ relawannya, banyak relawan yang sebelumnya tergabung dalam organ relawan Joko Widodo dan Ganjar Pranowo, tergabung dalam GP 08.
“Dengan bergabungnya banyak relawan Jokowi dan Ganjar ini ya kita ini dukungan ke Prabowo semakin kuat, semua bersatu kita bersatu memenangkan prabowo di 2024,” kata Aries.
Meski tidak menyebut secara spesifik jumlah relawan Jokowi dan Ganjar, namun Aries mengklaim jika cukup banyak relawan yang tergabung.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Presiden Habibie itu Korban '65, Untung Ketemu Pak Harto
-
Temui Eksil 65' di Eropa, Mahfud MD Jamin Hak Konstitusional: Anda Tak Punya Salah ke Negara
-
Aktivis, Sejarawan hingga Akademisi Desak Negara Tulis Ulang Sejarah Kasus Pelanggaran HAM Berat
-
Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Selain Tudingan Penculik Aktivis, Gerindra Ungkap Kiriman Isu Baru Benturkan Prabowo dengan Umat Islam
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak