Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said angkat bicara usai gaduh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Ia mengatakan, proses pemilihan bakal cawapres Anies sejatinya sudah diatur dalam butir ketiga piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
"Pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," kata Sudirman dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Oleh sebab itu, kata Sudirman, Anies harus menaati isi piagam tersebut. Anies bahkan sudah menimbang betul sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon pendampingnya.
"Capres telah melakukan tugas itu dengan membahasnya dengan berbagai pihak, mereview semua pilihan nama yang diusulkan," ungkap Sudirman.
Sudirman mengatakan dari hasil pertimbangan Anies, dipilih nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bakal cawapres.
Nama AHY itu juga dibawa Anies untuk disodorkan ke para petinggi partai koalisi.
"Setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi sampai pada kenyataan bahwa nama yang tersedia dan bersedia adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Hal ini disampaikan kepada semua pimpinan partai dalam koalisi di bulan Juni 2023," jelas Sudirman.
Anies-Cak Imin
Baca Juga: AHY Tak Dipilih Jadi Cawapres, Iti Oktavia Jayabaya: Copot Baliho Gambar Anies Baswedan!
Sebelumnya, Partai Demokrat mengungkap pengkhianatan yang dilakukan oleh Partai NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memutuskan untuk memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melalui keterangan tertulisnya.
"Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023 di NasDem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS," kata Teuku dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Teuku mengungkapkan kalau pada malam itu, Anies dipanggil Surya Paloh untuk menerima keputusan tersebut. Kemudian, pada 30 Agustus 2023, Anies meminta Sudirman Said untuk menyampaikannya kepada Demokrat dan PKS tanpa menemui secara langsung.
Partai Demokrat sempat mengonfirmasi soal informasi tersebut kepada Anies. Anies pun tak bisa mengelaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka