Suara.com - Dugaan kasus pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI di Kalideres, Jakarta Barat pada 2018 lalu diduga terindikasi penyimpangan administrasi. Bahkan tindakan tersebut bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat, B.F Sihombing dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, Pemprov DKI membeli lagi lahan yang harusnya merupakan pemberian dari pengembang untuk dijadikan fasos dan fasum.
Ia menyebut hal ini terlihat dari Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berada di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Padahal, sebagai pengembang PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.
"Jadi fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. (Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Ada dugaan pidana di sini," ujar Sihombing kepada wartawan, Senin (4/8/2023).
"Karena itu sudah kewajiban developer tanpa membayar sepeserpun dan kepada siapapun, harus diserahkan full ke Pemda DKI dalam hal ini biro aset," tuturnya.
Sihombing pun menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak Kejaksaan.
"Iya bisa (lapor Kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas. Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong menyebut keterangan Sihombing tersebut membuktikan ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
"Sebenarnya, dalam kasus ini, Madsanih hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi terhadap kliennya atas sekitar 5.000 meter yang dicaplok dan diberikan kepada Pemprov DKI," katanya.
Beli Lahan Milik Sendiri
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54,5 miliar. Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131,1 miliar.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional