Suara.com - Pria berinifial R alias Roto berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Roto merupakan tersangka utama pencurian truk box di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9) lalu.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas. Ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan teruk Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkap Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkapur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di kantornya, Senin (4/9/2023).
Syahduddi menambahkan, dalam perkara ini ada tujuh orang tersangka yang diciduk oleh pihaknya. Mereka yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
Syahduddi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang kehilangan truk colt diesel, yakni di kawasan Grogol Petamburan dan Kalideres, Jakarta Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Tak buruh waktu lama, petugas dapat menyergap para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah.
Dari hasil pengakuannya, dalam aksinya para pelaku membekali diri dengan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencobgkel pintu truk.
"Membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyebut, komplotan ini nekt melakukan aksinya lantaran sudah ada pihak yang melakukan pemesanan barang hasil curian.
Baca Juga: Aksinya Curi Mobil Boks di Jakbar Viral, Pelaku Preteli Sasis-Cabin untuk Dijual
Untuk mengkamuflase kendaraan hasil curian, biasanya komplotan ini mengkanibal part atau bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," jelas Syahduddi.
Dalam sekali menjual hasil curiannya para tersangka dapat meraup uang puluhan juta rupiah, yang kemudian dibagi rata. Mayoritas alasan para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa, Viral di Medsos!
-
Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Langsung Gebrak: Saya Tak akan Bikin Kebijakan Aneh-aneh
-
Era Budi Gunawan Berakhir, Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Terima Kasih, Langsung Ambil Kendali
-
Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!
-
Jadi Menteri Haji Pertama, Latar Belakang Mochamad Irfan Yusuf Ternyata Bukan Orang Baru
-
Gawat! Tak Satu Pun Kota di Indonesia Lolos Standar Adipura, Kenapa?
-
Dicopot Prabowo, Budi Arie: Enggak Perlu Kaget, Diberitahu Usai Rapat di DPR
-
Momen Haru Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu, Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
-
Terinspirasi Indonesia, Ribuan Pemuda Nepal Demonstrasi dan Bakar Gedung DPR
-
Sopir Ojol Berapi-api Orasi saat Demo Massa Mahasiswa di DPR: Ingat, Semua Kawal Tuntutan Rakyat!