Suara.com - Pria berinifial R alias Roto berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Roto merupakan tersangka utama pencurian truk box di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9) lalu.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas. Ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan teruk Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkap Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkapur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di kantornya, Senin (4/9/2023).
Syahduddi menambahkan, dalam perkara ini ada tujuh orang tersangka yang diciduk oleh pihaknya. Mereka yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
Syahduddi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang kehilangan truk colt diesel, yakni di kawasan Grogol Petamburan dan Kalideres, Jakarta Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Tak buruh waktu lama, petugas dapat menyergap para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah.
Dari hasil pengakuannya, dalam aksinya para pelaku membekali diri dengan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencobgkel pintu truk.
"Membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyebut, komplotan ini nekt melakukan aksinya lantaran sudah ada pihak yang melakukan pemesanan barang hasil curian.
Baca Juga: Aksinya Curi Mobil Boks di Jakbar Viral, Pelaku Preteli Sasis-Cabin untuk Dijual
Untuk mengkamuflase kendaraan hasil curian, biasanya komplotan ini mengkanibal part atau bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," jelas Syahduddi.
Dalam sekali menjual hasil curiannya para tersangka dapat meraup uang puluhan juta rupiah, yang kemudian dibagi rata. Mayoritas alasan para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi