Suara.com - Pria berinifial R alias Roto berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Roto merupakan tersangka utama pencurian truk box di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9) lalu.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas. Ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan teruk Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkap Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkapur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di kantornya, Senin (4/9/2023).
Syahduddi menambahkan, dalam perkara ini ada tujuh orang tersangka yang diciduk oleh pihaknya. Mereka yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
Syahduddi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang kehilangan truk colt diesel, yakni di kawasan Grogol Petamburan dan Kalideres, Jakarta Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Tak buruh waktu lama, petugas dapat menyergap para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah.
Dari hasil pengakuannya, dalam aksinya para pelaku membekali diri dengan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencobgkel pintu truk.
"Membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyebut, komplotan ini nekt melakukan aksinya lantaran sudah ada pihak yang melakukan pemesanan barang hasil curian.
Baca Juga: Aksinya Curi Mobil Boks di Jakbar Viral, Pelaku Preteli Sasis-Cabin untuk Dijual
Untuk mengkamuflase kendaraan hasil curian, biasanya komplotan ini mengkanibal part atau bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," jelas Syahduddi.
Dalam sekali menjual hasil curiannya para tersangka dapat meraup uang puluhan juta rupiah, yang kemudian dibagi rata. Mayoritas alasan para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru