Suara.com - Pria berinifial R alias Roto berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Roto merupakan tersangka utama pencurian truk box di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9) lalu.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas. Ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan teruk Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkap Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Dapat Hadiah Timah Panas Gegara Melawan saat Ditangkapur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di kantornya, Senin (4/9/2023).
Syahduddi menambahkan, dalam perkara ini ada tujuh orang tersangka yang diciduk oleh pihaknya. Mereka yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
Syahduddi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang kehilangan truk colt diesel, yakni di kawasan Grogol Petamburan dan Kalideres, Jakarta Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Tak buruh waktu lama, petugas dapat menyergap para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah.
Dari hasil pengakuannya, dalam aksinya para pelaku membekali diri dengan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencobgkel pintu truk.
"Membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyebut, komplotan ini nekt melakukan aksinya lantaran sudah ada pihak yang melakukan pemesanan barang hasil curian.
Baca Juga: Aksinya Curi Mobil Boks di Jakbar Viral, Pelaku Preteli Sasis-Cabin untuk Dijual
Untuk mengkamuflase kendaraan hasil curian, biasanya komplotan ini mengkanibal part atau bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," jelas Syahduddi.
Dalam sekali menjual hasil curiannya para tersangka dapat meraup uang puluhan juta rupiah, yang kemudian dibagi rata. Mayoritas alasan para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari