Suara.com - Seleb TikTok Luluk Nuril kembali menghebohkan jagat dunia maya usai disorot karena memarahi siswi SMK. Dalam sebuah unggahan, ia tampak menggunakan mobil Toyota Alphard sambil dikawal Patwal saat sedang bermain dengan teman-temannya.
Berdasarkan narasi yang beredar, wanita dengan nama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengunggah aksinya langsung di akun TikTok miliknya @luluk.nuril. Ia menuliskan keterangan
"Tiba-tiba pas main dikawal Patwal" dalam video tersebut.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengklaim akan memeriksa kebenaran video tersebut. Luluk sendiri memang istri dari anggota Polri. Namun, apakah ia termasuk yang berhak dikawal oleh polisi?
Siapa Saja yang Berhak Dikawal Polisi?
Menurut Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada aturan bagi para pemakai jalan untuk wajib mendahulukan kendaraan-kendaraan ini sesuai urutan prioritas. Mulai dari kendaraan damkar, berikut daftarnya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara);
5. Iring-iringan pengantar jenazah
konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Adapun semua kendaraan prioritas itu berdasarkan Pasal 65 ayat 22 PP di atas juga perlu disertai pengawalan petugas yang berwenang. Misalnya saja, dikawal oleh polisi saat sedang melintasi jalanan. Bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan adalah yang mengetahui soal prioritas pemakai jalan. Dikarenakan menyangkut keamanan, maka petugas yang diandalkan adalah pihak Polri.
Baca Juga: Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
Sebab, pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Di mana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002, polisi bertugas pada pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli kegiatan masyarakat serta pemerintah sesuai kebutuhan.
Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas
Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
-
Video Seleb TikTok Probolinggo Asyik Party di Club, Gaji Suami Berpangkat Bripka Kena Nyinyir Netizen
-
Istrinya Viral Marahi Siswi Magang, Berapa Gaji Bripka Mochamad Nuril Huda?
-
Seleb Tiktok Probolinggo Dirujak Publik: Ucapan 'Kalian Itu Babu! Kita Ini Customer' Jadi Sorotan
-
7 Potret Glamor Luluk Nuril, Selebtok Sekaligus Istri Polisi yang Viral Gegara Maki Siswi Magang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029