Suara.com - Seleb TikTok Luluk Nuril kembali menghebohkan jagat dunia maya usai disorot karena memarahi siswi SMK. Dalam sebuah unggahan, ia tampak menggunakan mobil Toyota Alphard sambil dikawal Patwal saat sedang bermain dengan teman-temannya.
Berdasarkan narasi yang beredar, wanita dengan nama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengunggah aksinya langsung di akun TikTok miliknya @luluk.nuril. Ia menuliskan keterangan
"Tiba-tiba pas main dikawal Patwal" dalam video tersebut.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengklaim akan memeriksa kebenaran video tersebut. Luluk sendiri memang istri dari anggota Polri. Namun, apakah ia termasuk yang berhak dikawal oleh polisi?
Siapa Saja yang Berhak Dikawal Polisi?
Menurut Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada aturan bagi para pemakai jalan untuk wajib mendahulukan kendaraan-kendaraan ini sesuai urutan prioritas. Mulai dari kendaraan damkar, berikut daftarnya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara);
5. Iring-iringan pengantar jenazah
konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Adapun semua kendaraan prioritas itu berdasarkan Pasal 65 ayat 22 PP di atas juga perlu disertai pengawalan petugas yang berwenang. Misalnya saja, dikawal oleh polisi saat sedang melintasi jalanan. Bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan adalah yang mengetahui soal prioritas pemakai jalan. Dikarenakan menyangkut keamanan, maka petugas yang diandalkan adalah pihak Polri.
Baca Juga: Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
Sebab, pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Di mana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002, polisi bertugas pada pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli kegiatan masyarakat serta pemerintah sesuai kebutuhan.
Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas
Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
-
Video Seleb TikTok Probolinggo Asyik Party di Club, Gaji Suami Berpangkat Bripka Kena Nyinyir Netizen
-
Istrinya Viral Marahi Siswi Magang, Berapa Gaji Bripka Mochamad Nuril Huda?
-
Seleb Tiktok Probolinggo Dirujak Publik: Ucapan 'Kalian Itu Babu! Kita Ini Customer' Jadi Sorotan
-
7 Potret Glamor Luluk Nuril, Selebtok Sekaligus Istri Polisi yang Viral Gegara Maki Siswi Magang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas