Suara.com - Seleb TikTok Luluk Nuril kembali menghebohkan jagat dunia maya usai disorot karena memarahi siswi SMK. Dalam sebuah unggahan, ia tampak menggunakan mobil Toyota Alphard sambil dikawal Patwal saat sedang bermain dengan teman-temannya.
Berdasarkan narasi yang beredar, wanita dengan nama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengunggah aksinya langsung di akun TikTok miliknya @luluk.nuril. Ia menuliskan keterangan
"Tiba-tiba pas main dikawal Patwal" dalam video tersebut.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengklaim akan memeriksa kebenaran video tersebut. Luluk sendiri memang istri dari anggota Polri. Namun, apakah ia termasuk yang berhak dikawal oleh polisi?
Siapa Saja yang Berhak Dikawal Polisi?
Menurut Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada aturan bagi para pemakai jalan untuk wajib mendahulukan kendaraan-kendaraan ini sesuai urutan prioritas. Mulai dari kendaraan damkar, berikut daftarnya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara);
5. Iring-iringan pengantar jenazah
konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Adapun semua kendaraan prioritas itu berdasarkan Pasal 65 ayat 22 PP di atas juga perlu disertai pengawalan petugas yang berwenang. Misalnya saja, dikawal oleh polisi saat sedang melintasi jalanan. Bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan adalah yang mengetahui soal prioritas pemakai jalan. Dikarenakan menyangkut keamanan, maka petugas yang diandalkan adalah pihak Polri.
Baca Juga: Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
Sebab, pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Di mana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002, polisi bertugas pada pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli kegiatan masyarakat serta pemerintah sesuai kebutuhan.
Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas
Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!
-
Video Seleb TikTok Probolinggo Asyik Party di Club, Gaji Suami Berpangkat Bripka Kena Nyinyir Netizen
-
Istrinya Viral Marahi Siswi Magang, Berapa Gaji Bripka Mochamad Nuril Huda?
-
Seleb Tiktok Probolinggo Dirujak Publik: Ucapan 'Kalian Itu Babu! Kita Ini Customer' Jadi Sorotan
-
7 Potret Glamor Luluk Nuril, Selebtok Sekaligus Istri Polisi yang Viral Gegara Maki Siswi Magang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa