Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta memeriksa kembali rusun-rusun di Wilayah Jakarta. Pemeriksaan perlu dijalankan dengan berkaca pada ambruknya atap Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara pada 30 Agustus 2023 lalu.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli menyebut, sejumlah rusun di Jakarta sudah dalam kondisi tidak layak huni. Sehingga perlu ada pengecekan ulang demi memastikan bangunan aman untuk ditinggali.
"Banyak rusun di Jakarta yang tampaknya sudah tidak layak huni. Karena bangunannya sudah tua dan rusak di sana-sini," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Jika dibiarkan, maka penghuni akan merasa terancam keselamatannya. Bahkan bisa saja nantinya terjadi peristiwa yang tak diingingkan sewaktu-waktu.
"Sangat membahayakan penghuninya. Saya harap Pemda DKI segera merenovasi rusun-rusun tersebut. Atau mungkin bisa diremajakan alias dibongkar dan dibangun rusun baru," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menyebut bangunan Rusunawa Marunda memang sudah tak layak huni. Akibatnya, atap gedung Blok C5 yang terbuat dari beton itu ambruk pada 30 Agustus lalu.
Retno mengatakan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga sudah melakukan pengecekan langsung pada bangunan itu. Karena itu, rencananya akan dilakukan revitalisasi terhadap bangunan tersebut.
"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan merencanakan revitalisasi rusunawa Marunda, sesuai hasil penelitian BRIN bahwa bangunan Cluster C pada Rusun Marunda sudah tidak layak secara struktur bangunan sebagaimana hasil inspeksi bangunan yang dilakukan BRIN," ujar Retno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut, Retno mengatakan pihaknya telah merelokasi warga Rusun Marunda untuk pindah ke Rusun Nagrak yang berada di kawasan Cilincing. Pemindahan dilakukan pada 31 Agustus atau satu hari setelah kejadian.
Tercatat, sebanyak 451 KK yang merupakan penghuni blok C1-C5 bersedia untuk direlokasi.
"Dari 451 KK, sampai saat ini sudah 349 KK yang mengambil undian untuk mendapatkan unit, selebihnya 102 KK akan mengikuti proses untuk mendapatkan unit pada hari berikutnya," ucap Retno.
Relokasi warga dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada bulan September ini. Warga juga sudah mulai memindahkan barang-barangnya ke Rusun Nagrak.
"Sebagian warga sudah memindahkan barang, yang difasilitasi UPRS II, UPRS III, Jajaran Walikota Jakarta Utara dan Satpol PP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo