Suara.com - Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan sejumlah sekolah negeri di Prancis memulangkan puluhan siswi karena mereka menolak melepas abaya yang digunakan, saat mereka datang ke hari pertama tahun ajaran.
Abaya adalah pakaian terusan yang panjang dan longgar, banyak digunakan di negara-negara Arab dan Muslim.
Seperti yang dikutip dari situs Radio France, dalam wawancara bersama BFMTV, Gabriel mengatakan ada 298 siswi yang menggunakan abaya.
Menurutnya "sebagian besar" setuju untuk melepaskan dan berganti baju, tapi 67 siswa "tidak setuju" dan dikembalikan ke rumah mereka.
"Dalam beberapa hari ke depan mereka akan kembali karena harus bersekolah, kita lihat apakah mereka sudah mematuhi aturan atau belum, kalau tidak akan ada dialog baru," ujarnya dalam wawancara tersebut.
Akhir Agustus lalu pemerintah Prancis mengumumkan pelarangan penggunaan abaya di sekolah-sekolah, setelah sebelumnya mereka juga melarang perempuan Muslim menggunakan hijab.
"Ketika Anda masuk ke kelas, harusnya tidak bisa mengidentifikasi agama orang lain hanya dengan melihat [pakaian] mereka," ujar Menteri Gabriel saat itu.
Keberatan dengan larangan abaya
Presiden Emmanuel Macron membela kebijakan untuk melarang penggunaan abaya di sekolah, dengan mengatakan ada kelompok "minoritas" di Prancis yang "membajak agama dan menantang republik dan sekularisme".
Keputusan ini diterima oleh politisi dari sayap kanan, sementara di kubu sayap kiri menilai jika larang ini menjadi sebuah bentuk penghinaan bagi kebebasan sipil.
Baca Juga: Mulai September, Busana Muslim Dilarang di Sekolah Prancis
Anggota parlemen dari sayap kiri, Clementine Autain, mengkritik upaya yang disebutnya sebagai "polisi pakaian" dan "merupakan karakter dari obsesi menolak umat Islam" di Prancis.
Beberapa akademisi menilai larangan ini malahan akan jadi kontraproduktif, karena pakaian yang dikenakan adalah lebih mengarah pada fashion identitas, bukan untuk agama.
"Hal ini akan merugikan umat Islam secara umum. Mereka, sekali lagi, akan merasa mengalami stigma," kata sosiolog Agnes De Feo, yang telah meneliti perempuan Perancis pengguna niqab selama satu dekade terakhir.
Djennat, usia 22 tahun, yang mengenakan abaya di rumah, mengaku tidak mengerti mengapa abaya dilarang.
"Gaunnya panjang, cukup longgar, cuma pakaian normal saja, tidak ada makna keagamaan yang melekat di dalamnya," katanya kepada Reuters.
Sejak tahun 2004, pemerintah Prancis menetapkan undang-undang yang melarang penggunaan simbol-simbol keagamaan, termasuk tanda dan pakaian, karena melanggar sekularisme dalam dunia pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi