Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno terkait kasus promosi situs judi online slot pada Kamis (14/9/2023) lusa.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, klarifikasi dijadwalkan lusa setelah Wulan Guritno berhalangan hadir pada pekan kemarin.
"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Vivid kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat mengungkap alasan Wulan meminta klarifikasi ditunda pekan ini karena sakit.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan bersifat klarifikasi terhadap Wulan awalnya dijadwalkan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun batal karena Wulan meminta ditunda.
Vivid saat itu belum menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Ia hanya menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan disampaikan Wulan lewat kuasa hukumnya.
"Baru terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno)," jelas Vivid.
Video Wulan mempromosikan situs judi online sempat diunggah akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video Wulan terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat. Video tersebut diduga diproduksi pada 2020 lalu.
Baca Juga: Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid telah mewanti-wanti artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online
-
Bakal Diperiksa Hari Kamis Terkait Judi Online, Wulan Guritno Unggah Foto Liburan di Pantai
-
Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu
-
Wulan Guritno Unggah Foto Pamer Perut Rata Bikin Warganet Ketar-Ketir
-
Potret Wulan Guritno Asyik Main Sepeda di Kebumen, Tetap Santai di Tengah Kasus Judi Online
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi