Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 187 saksi dalam proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK. Sebanyak 187 saksi yang diperiksa di antaranya tahanan korupsi.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Ali mengklaim perkara pungli di lingkungan lembaga antikorupsi akan dituntaskan, sebagai bentuk keseriusannya dan komitmen KPK untuk tetap profesional.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," katanya.
Kasus pungli ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pungli diduga menjadi bayaran agar para tahanan mendapatkan fasilitas lebih, di antaranya dapat menggunakan ponsel di rutan, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas bersih-bersih rutan.
Berita Terkait
-
KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu
-
Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Dipecat; Tidak Berintegritas dan Salah Gunakan Wewenang
-
Warga OKU Demo di KPK Minta Usut Kasus Normalisasi Danau Seketi dan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU
-
M Penjaga Rutan KPK Akhirnya Dipecat, Buntut Paksa Istri Tahanan Video Call Tak Senonoh
-
KPK Periksa Istri Wali Kota Bima, Didalami soal Proses Lelang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata