Suara.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' menangis ketika menjalani sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, momen Hasnaeni menangis itu terjadi ketika Majelis Hakim membacakan konstruksi perkara kasus korupsi. Tiba-tiba Hasnaeni menunduk dan mengusap bagian pipinya.
Hasnaeni yang menggunakan kemeja cokelat dan kerudung berwarna putih itu tampak menghela napas beberapa kali. Salah satu anggota tim kuasa hukumnya pun memberikan tisu.
Terpantau Hasnaeni mengambil tisu tersebut lalu menghapus air matanya. Terdengar pula beberapa kali suara Hasnaeni meringis ketika duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan masih berlangsung.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Selain itu, jaksa turut menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Mewek Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara, Mengingat Lagi Sederet Kontroversi Wanita Emas
Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana serta eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Berita Terkait
-
Mewek Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara, Mengingat Lagi Sederet Kontroversi Wanita Emas
-
Harta Kekayaan Wanita Emas, Si Tajir Melintir Ternyata Korup Rp 2,5 Triliun
-
Dituding Ancam Wanita Emas Buat Video Permohonan Maaf, Ketua KPU: Ya Allah...
-
Dituding Desain Ganjar Pranowo Presiden, Ketua KPU Skakmat Hasnaeni Wanita Emas: Orang Ini Gak Tahu Aturan Pemilu!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup