Suara.com - Baru-baru ini, bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Maghrib di salah satu televisi swasta. Hal ini pun menjadi perhatian bagi KPI. Lantas seperti apa aturan azan di TV menurut KPI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari TV Swasta yang menayangkan azan tersebut. Hingga kini KPI sedang mengkajinya. Apakah kemunculan salah satu capres untuk Pemilu 2024 di tayangan azan menyalahi aturan azan di TV menurut KPI?
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan apakah ada potensi pelangaran aturan penyiaran dalam tayangan azan tersebut. Sementara itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV Swasta melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan.
Ade Armando mengungkap bahwa azan tidak boleh ada iklan dan termasuk hal yang memuat unsur politik. “Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik,” ujar Ade Armando.
“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade.
Dalam video keterangannya, Ade juga membahas isu politik identitas yang mencuat terkait tayangan tersebut yang melibatkan Ganjar. Menurut Ade, isu ini mendorong rakyat untuk memilih berdasarkan faktor kesalehan agama, bukan berdasarkan pertimbangan yang lebih penting.
Ade menjelaskan, tidak ada urusan Ganjar warga sipil biasa atau pun Capres. Jika merujuk aturan KPI, apapun alasannya tidak dibenarkan ada "iklan" di dalam tayangan azan di televisi.
“Kalau di aturannya KPI, tidak penting dia Capres atau apa. Semua iklan built in tidak boleh ada dalam azan,” jelas Ade Armando.
“Kenapa? Karena azan itu dinilai sebagai suatu yang sakral, sesuatu yang suci. Seharusnya tidak diganggu oleh kepentingan komersial, atau kepentingan politik,” lanjut Ade Armando.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
Dalam video yang tersebar, tayangan azan maghrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia yang indah. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.
Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.
Aturan Tayangan Azan di TV
Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.
Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”
Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Biodata dan Agama Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo
-
Pemuda Solo Desain Tokoh Politik dengan Style Kekinian: Ada Gibran, Prabowo Subianto hingga Jokowi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini