Suara.com - Baru-baru ini, bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Maghrib di salah satu televisi swasta. Hal ini pun menjadi perhatian bagi KPI. Lantas seperti apa aturan azan di TV menurut KPI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari TV Swasta yang menayangkan azan tersebut. Hingga kini KPI sedang mengkajinya. Apakah kemunculan salah satu capres untuk Pemilu 2024 di tayangan azan menyalahi aturan azan di TV menurut KPI?
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan apakah ada potensi pelangaran aturan penyiaran dalam tayangan azan tersebut. Sementara itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV Swasta melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan.
Ade Armando mengungkap bahwa azan tidak boleh ada iklan dan termasuk hal yang memuat unsur politik. “Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik,” ujar Ade Armando.
“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade.
Dalam video keterangannya, Ade juga membahas isu politik identitas yang mencuat terkait tayangan tersebut yang melibatkan Ganjar. Menurut Ade, isu ini mendorong rakyat untuk memilih berdasarkan faktor kesalehan agama, bukan berdasarkan pertimbangan yang lebih penting.
Ade menjelaskan, tidak ada urusan Ganjar warga sipil biasa atau pun Capres. Jika merujuk aturan KPI, apapun alasannya tidak dibenarkan ada "iklan" di dalam tayangan azan di televisi.
“Kalau di aturannya KPI, tidak penting dia Capres atau apa. Semua iklan built in tidak boleh ada dalam azan,” jelas Ade Armando.
“Kenapa? Karena azan itu dinilai sebagai suatu yang sakral, sesuatu yang suci. Seharusnya tidak diganggu oleh kepentingan komersial, atau kepentingan politik,” lanjut Ade Armando.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
Dalam video yang tersebar, tayangan azan maghrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia yang indah. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.
Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.
Aturan Tayangan Azan di TV
Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.
Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”
Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Biodata dan Agama Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo
-
Pemuda Solo Desain Tokoh Politik dengan Style Kekinian: Ada Gibran, Prabowo Subianto hingga Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh