Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut salah satu tersangka ialah DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek pada 2016-2020.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan TBS selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka, kata Kuntadi, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kasus posisi perkara ini dalam pelaksanaan pengerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk memasukan barang untuk menguntung pihak-pihak tertentu yang akibat perbuatannya telah merugikan negara kurang lebih 1,5 triliun," jelasnya.
Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial IBN selaku pensiunan PT Waskita Karya. Ia diduga memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar hingga berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara ini.
Atas perbuatannya IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri