Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut salah satu tersangka ialah DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek pada 2016-2020.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan TBS selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka, kata Kuntadi, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kasus posisi perkara ini dalam pelaksanaan pengerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk memasukan barang untuk menguntung pihak-pihak tertentu yang akibat perbuatannya telah merugikan negara kurang lebih 1,5 triliun," jelasnya.
Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial IBN selaku pensiunan PT Waskita Karya. Ia diduga memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar hingga berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara ini.
Atas perbuatannya IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi