Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut salah satu tersangka ialah DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek pada 2016-2020.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan TBS selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka, kata Kuntadi, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kasus posisi perkara ini dalam pelaksanaan pengerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk memasukan barang untuk menguntung pihak-pihak tertentu yang akibat perbuatannya telah merugikan negara kurang lebih 1,5 triliun," jelasnya.
Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial IBN selaku pensiunan PT Waskita Karya. Ia diduga memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar hingga berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara ini.
Atas perbuatannya IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali