Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto angkat bicara soal permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar polusi udara di Jakarta ditetapkan sebagai status bencana. Menurutnya keinginan PSI itu tidak mungkin bisa dipenuhi.
Sebab, kata Asep, dampak dari penetapan status bencana sangat besar. Dikhawatirkan nantinya akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
"Jadi banyak hal yang mempertimbangkan Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat. Karena di sini menyangkut banyak pihak, ada Kedubes, ada kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).
"Jadi kalau status darurat bencana itu kan mengganggu aktivitas, pasti dampak ekonominya akan sangat tinggi," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Jakarta juga baru saja selesai melaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN. Jika diterapkan status bencana, maka akan mengganggu persiapan hingga pelaksanaan pertemuan internasional itu.
"Nah, Jakarta nggak mungkin menetapkan status darurat, apalagi kemarin KTT ASEAN," kata Asep.
Ia mencontohkan, Jawa Barat sempat menetapkan status tanggap darurat saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kebakaran. Saat itu, kegiatan pemerintahan dan aktivitas masyarakat jadi terbatas.
Karena itu, akan sulit untuk menerapkannya di Jakarta yang berstatus pusat pemerintahan dan bisnis nasional. Ia juga menyebut status bencana tak lagi jadi pertimbangan lantaran kondisi udara sudah mulai membaik.
"Tapi kan memang alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," tuturnya.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan Ibu Kota dalam status bencana penanganan polusi udara. PSI menilai kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya perbaikan kualitas udara.
Hal Ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan saat membacakan pemandangan umum Fraksi PSI tentang RAPBDP 2023. Ia mengatakan, polusi udara memiliki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," ujar August, dikuti Kamis (14/9).
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," tambahnya.
Ia mengatakan, kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan itu, disebutkan peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
"Baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo