Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi di parkiran pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Artinya, kendaraan belum lulus uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan selama ini aturan disinsentif parkir ini diterapkan di 10 lokasi parkiran yang dikelola Pemprov DKI. Dengan ditambahkannya kantung parkir pasar, total ada 121 lokasi di Jakarta yang menerapkan aturan ini.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Dengan semakin banyaknya kantung parkir yang menerapkan aturan disinsentif tarif, Ani berharap masyarakat akan terdorong untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam itu dijelaskan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Sementara, untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang sudah lebih dulu menerapkan tarif disinsentif:
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Nantinya 131 tempat parkir tersebut akan menerapkan sistem untuk mengetahui kendaraan yang sudah lulus uji emisi, sehingga akan ketahuan melalui plat nomor kendaraan yang belum lulus uji emisi dan bakal diterapkan tarif disinsentif atau tarif parkir tertinggi.
Berita Terkait
-
Dishub Kota Jogja Ungkap Penyumbang Polusi Terbesar, Kendaraan Lama dan Perawatan Minim
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
-
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
-
Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan