Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dana hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ivan usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama sejumlah lembaga, KPU, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Otoritas Jada Keuangan (OJK).
"Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik), kami terus proses. Ya, masih dalam proses," kata Ivan kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Ivan menegaskan pihaknya mendapatkan berbagai indikasi terkait dana kejahatan lingkungan tersebut.
"Ya, indikasi-indikasi ada. Itu sudah selesai dari kita," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik.
Terkait hal itu, dia meminta agar hal tersebut ditelusuri oleh PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.
"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio, Senin (14/8).
Meski berkaitan dengan lingkungan, lanjut Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.
"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.
Menurut Rasio, pihaknya bekerja sama dengan PPATK dengan membuat semacam tim gabungan.
"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.
Rasio lantas mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.
Perlu diketahui, Ivan sebelumnya mengungkapkan temuan adanya dana Rp 1 triliun yang diduga mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Menurut Ivan, temuan itu juga sudah disampaikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR