Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima sejumlah rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi ini," kata Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (19/9/2023).
Setelah ini, Jokowi memerintahkan Kemenko Polhukam untuk menyusun hasil rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
"Nanti rekomendasi itu ada yang bentuknya mungkin harus undang-undang, mungkin harus Perppu, mungkin harus Keputusan Menteri, dan dalam bentuk-bentuk lain Perpres misalnya, dan sebagainya," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam telah membuat klasifikasi skala prioritas rekomendasi yang akan disusun lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan rekomendasi tersebut salah satunya untuk memudahkan investasi dalam negeri dengan adanya kepastian hukum.
"Persoalan hukum kita selama ini, terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum," tuturnya.
"Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," imbuhnya.
Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Baca Juga: Adu Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Tajir?
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan rekomendasi agenda prioritas kepada Jokowi. Dalam laporannya mereka meminta pemerintah mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga grasi massal bagi narapidana kasus korupsi.
Laporan tersebut diserahkan ke Presiden Jokowi yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara pada Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam laporannya itu terdapat empat bidang reformasi yang mereka sampaikan kepada presiden, di antaranya reformasi peradilan dan penegakan hukum. Mereka menekankan perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.
Selain itu, mereka juga mengusulkan dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan yang saat ini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Hal itu kata mereka guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.
Dalam upaya pemberantasan, tim meminta agar pemerintah mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK. Menurut mereka lembaga antikorupsi telah melemah karena revisi Undang-Undang KPK.
"Dan juga terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi Undang-Undang MK saat ini," tulis Tim Percepatan dikutip Suara.com pada Jumat (15/9/2023).
Berita Terkait
-
Jokowi Tertawa Dengar Isu Prabowo dan Wamen: Masa Nyekik...
-
Pengamat Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Soal Informasi Intelijen Masih Wajar
-
Rebutan Selfie Bareng Jokowi, Gadis di Bogor Ini Alami Hal Mengejutkan Karena Ulah Paspampres
-
Jokowi Ngaku Dapat Info Intelijen Soal Arah Koalisi Parpol, Demokrat Keberatan: Itu Bukan Ruangnya Presiden!
-
Jokowi Punya Data Intelijen Soal Parpol, Dasco: Saya Yakin Tak Dipakai Untuk Yang Lain
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang