Suara.com - Seorang konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait emas batangan seberat 1,1 ton atau setara Rp 1,1 triliun.
Keputusan itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan PT Antam.
Atas keputusan itu, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang Rp 1,1 triliun kepada Konglomerat Budi Said. Terlepas dari itu banyak pihak yang bertanya-tanya terkait siapa sosok Budi Said.
Dilansir dari situs resmi Tridjaya Kartika Group, Budi Said memang bukan orang sembarangan. Dirinya merupakan crazy rich di Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama di Surabaya. Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur. Selain itu, Budi Said memegang kepemilikian Plasa Marina yang dikendalikan perusahaan Tridjaya Kartika Group.
Diketahui, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang lokasinya di kawasan elit Margorejo Indah.
Duduk Perkara Gugatan 1,1 Ton Emas
Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton).
Baca Juga: Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Gugat 5 Pihak
Berita Terkait
-
Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi, Sekarang Dibandrol Segini
-
Ini Bisnis Konglomerat Budi Said yang Menang Gugatan Lawan Antam Soal Emas Batangan 1,1 Ton
-
Harga emas Antam Bersiap Bergerak Liar
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag