Suara.com - Peristiwa memilukan terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepasang kekasih membuang bayi kembar hasil hubungan gelap mereka.
Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu adalah SW (31) dan kekasih sekaligus ibu bayi kembar itu yang berinisial EW (19).
Setelah buah hati kembar mereka lahir, SE dan EW membuang mayat darah daging mereka ke Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kamis (14/9/2023) lalu.
Akibatnya, kini SW dan EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Berbah telah menetapkan SE sebagai tersangka.
Sementara EW masih menjalani perawatan di RW Bhayangkara, sekaligus menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Sosok SW dan EW
Peristiwa pembuangan mayat bayi kembar tersebut cukup mendapatkan perhatian dari publik, sehingga tak sedikit orang yang penasaran dengan sosok sejoli SW dan EW.
Adapun SW yang berusia 31 tahun itu merupakan warga Piyungan, Bantul, Yogyakarta yang berprofesi sebagai pengemudi di salah satu perusahaan travel.
Sementara EW yang masih berusia 19 tahun merupakan seorang mahasiswi asal Lampung yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman, Ibu Bayi Merupakan Mahasiswi Jogja
Kronologi pembuangan mayat bayi kembar
Saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/9/2023) Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan EW, ia melahirkan bayi kembarnya seorang diri di kamar kos pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Lalu bayi kedua lahir dengan kondisi nafas tersengal-sengal. Setelah itu, EW menguhubungi kekasihnya SW untuk segera datang ke kos.
Kedua bayi malang itu lalu dibungkus kain dan diletakkan dalam bak kamar mandi dan kondisinya sudah tidak bergerak.
Lalu pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, SW dan EW keluar mencari makan, karena kondisinya lemah setelah melahirkan.
Keduanya turut membawa dua bayi kembar itu menggunakan mobil dan dimasukkan dalam plastic putih dalam sebuah kardus.
Berita Terkait
-
Cetak Gol Kemenangan Borneo FC Atas PSS Sleman, Silverio Junio: Terpenting Tim Bisa Menang
-
PSS Sleman Kalah dari Borneo FC di Menit Akhir, Marian Mihail: Mereka Pantas Menang
-
Tumbang di Markas Borneo FC, Marian Mihail Minta PSS Sleman Ambil Banyak Hikmah
-
Kasus Begal Payudara Terjadi Lagi di Sleman, Pelaku Berhasil Kabur
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman, Ibu Bayi Merupakan Mahasiswi Jogja
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi