Suara.com - Komisi II DPR bersama Pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya hal itu, diharapkan pemerintah juga segera mengajukan usul revisi Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bukan tanpa sebab, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menngemukakan, hal itu dilakukan lantaran kekinian, secara de jure atau berdasarkan hukum, Ibu Kota Indonesia masih dua yakni Jakarta dan Nusantara.
"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-undang DKI, karena de jure. De jure sekarang, kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, UU IKN kekinian telah disempurnakan lewat revisi. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta.
"Nah bentuknya seperti apa kita belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan," tuturnya.
"Tapi kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian DPR RI dalam posisi menunggu adanya usulan dari pemerintah soal revisi tersebut.
"Belum (usulkan), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara," katanya.
Revisi UU IKN
Baca Juga: Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan
Sebelumnya, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke tingkat II atau ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sebagaimana pengambilan keputusan pada tingkat I.
Adapun dalam Revisi UU IKN tersebut akan menguatkan tiga hal.
Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kemudian hal yang kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.
Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Selain itu, pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing