Suara.com - Komisi II DPR bersama Pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya hal itu, diharapkan pemerintah juga segera mengajukan usul revisi Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bukan tanpa sebab, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menngemukakan, hal itu dilakukan lantaran kekinian, secara de jure atau berdasarkan hukum, Ibu Kota Indonesia masih dua yakni Jakarta dan Nusantara.
"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-undang DKI, karena de jure. De jure sekarang, kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, UU IKN kekinian telah disempurnakan lewat revisi. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta.
"Nah bentuknya seperti apa kita belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan," tuturnya.
"Tapi kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian DPR RI dalam posisi menunggu adanya usulan dari pemerintah soal revisi tersebut.
"Belum (usulkan), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara," katanya.
Revisi UU IKN
Baca Juga: Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan
Sebelumnya, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke tingkat II atau ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sebagaimana pengambilan keputusan pada tingkat I.
Adapun dalam Revisi UU IKN tersebut akan menguatkan tiga hal.
Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kemudian hal yang kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.
Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Selain itu, pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733