Suara.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan kesimpulan terkait hukum memarkir mobil di depan rumah. Kemenag menegaskan bahwa tindakan memarkir mobil sembarangan di jalan depan rumah mengganggu pengguna jalan, sehingga hukumnya haram.
Hal ini disampaikan oleh Kemenag di situs resminya pada Jumat (15/9). Di dalamnya terdapat alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku.
Ketentuan terkait larangan ini juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta parkir mobil di depan rumah haram hukumnya.
1. Mempersulit Pengguna Lain
Melansir dari situs resminya, kemenag.go.id, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyampaikan bahwa jalanan umum tidak dapat dijadikan sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini karena akan mempersulit pengguna jalan yang mengaksesnya.
Saat ingin memarkir mobil di bahu jalan, hendaknya memperoleh izin terlebih dahulu. Syekh Zakariya menyampaikan:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
2. Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
Selain itu, berdasarkan PP No. 34/2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ada larangan memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Peraturan lain yang memuat hal tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 140 ayat 1 hingga 3 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan garasi tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikannya.
Baca Juga: Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut
3. Terdapat Denda
Tak hanya menyajikan larangan, ada pula sanksi berupa denda bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan tilangan slip biru. Pelanggar pun harus membayar dendanya melalui Bank BRI.
4. Akan Dilakukan Penderekan
Berikutnya, siapapun parkir sembarangan juga akan menerima konsekuensi berupa penderekan. Penderekan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Sanksi penderekan juga tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Biaya penderakan dan penyimpanan kendaraan dikenakan Rp500.000 per hari per kendaraan.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama
-
Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi
-
Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini
-
Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut
-
Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan