Suara.com - Nama Jakarta diresmikan pada 22 Juni 1956 pada masa pemerintahan Wali Kota Jakarta Sudiro. Pada saat itu, posisi Jakarta masih menjadi bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Lantas Jakarta ganti status mulai kapan?
Status Jakarta menjadi DKI atau Ibu Kota Negara terjadi pada tahun 1961. Sekarang, status Jakarta akan berubah lagi dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah khusus Jakarta) sebagai akibat dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Tidak mungkin dalam satu negara terdapat dua ibu kota.
Oleh karenanya, kabar tersebut memicu pertanyaan Jakarta ganti status mulai kapan?
Masih belum diketahui kepastian kapan DKI akan berubah menjadi DKJ. Namun yang pasti perubahan status DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan penetapan perubahan itu masih lama karena pembahasannya memerlukan waktu panjang.
Perubahan status Jakarta
Perubahan status Jakarta ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga PJ Gubernur DKI Jakarta.
Rencana perubahan ini akan berlangsung sesuai UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara, sehingga diamanatkan perlunya mengganti status Jakarta berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ ini membahas Jakarta nantinya akan berperan penuh menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran
Pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat karena pemindahan status ini juga akan mempengaruhi banyak hal, termasuk aspek keuangan.
Perubahan status ini juga akan membawa konsekuensi administratif terhadap warga kota Jakarta. Salah satunya perkara identitas yang tertera pada e-KTP Warga Jakarta. Ketika status perubahan Jakarta ditetapkan maka warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melayani perubahan nama kota jika perubahan status tersebut sudah diresmikan.
Perubahan bisa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan stok blanko yang tersedia. Diperkirakan kebutuhan blanko perubahan E-KTP untuk warga DKI Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Demikian itu informasi mengenai Jakarta ganti status mulai kapan. Masih belum dipastikan, karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih matang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!