Suara.com - Nama Jakarta diresmikan pada 22 Juni 1956 pada masa pemerintahan Wali Kota Jakarta Sudiro. Pada saat itu, posisi Jakarta masih menjadi bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Lantas Jakarta ganti status mulai kapan?
Status Jakarta menjadi DKI atau Ibu Kota Negara terjadi pada tahun 1961. Sekarang, status Jakarta akan berubah lagi dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah khusus Jakarta) sebagai akibat dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Tidak mungkin dalam satu negara terdapat dua ibu kota.
Oleh karenanya, kabar tersebut memicu pertanyaan Jakarta ganti status mulai kapan?
Masih belum diketahui kepastian kapan DKI akan berubah menjadi DKJ. Namun yang pasti perubahan status DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan penetapan perubahan itu masih lama karena pembahasannya memerlukan waktu panjang.
Perubahan status Jakarta
Perubahan status Jakarta ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga PJ Gubernur DKI Jakarta.
Rencana perubahan ini akan berlangsung sesuai UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara, sehingga diamanatkan perlunya mengganti status Jakarta berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ ini membahas Jakarta nantinya akan berperan penuh menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran
Pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat karena pemindahan status ini juga akan mempengaruhi banyak hal, termasuk aspek keuangan.
Perubahan status ini juga akan membawa konsekuensi administratif terhadap warga kota Jakarta. Salah satunya perkara identitas yang tertera pada e-KTP Warga Jakarta. Ketika status perubahan Jakarta ditetapkan maka warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melayani perubahan nama kota jika perubahan status tersebut sudah diresmikan.
Perubahan bisa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan stok blanko yang tersedia. Diperkirakan kebutuhan blanko perubahan E-KTP untuk warga DKI Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Demikian itu informasi mengenai Jakarta ganti status mulai kapan. Masih belum dipastikan, karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih matang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan