Suara.com - Nama Jakarta diresmikan pada 22 Juni 1956 pada masa pemerintahan Wali Kota Jakarta Sudiro. Pada saat itu, posisi Jakarta masih menjadi bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Lantas Jakarta ganti status mulai kapan?
Status Jakarta menjadi DKI atau Ibu Kota Negara terjadi pada tahun 1961. Sekarang, status Jakarta akan berubah lagi dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah khusus Jakarta) sebagai akibat dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Tidak mungkin dalam satu negara terdapat dua ibu kota.
Oleh karenanya, kabar tersebut memicu pertanyaan Jakarta ganti status mulai kapan?
Masih belum diketahui kepastian kapan DKI akan berubah menjadi DKJ. Namun yang pasti perubahan status DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan penetapan perubahan itu masih lama karena pembahasannya memerlukan waktu panjang.
Perubahan status Jakarta
Perubahan status Jakarta ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga PJ Gubernur DKI Jakarta.
Rencana perubahan ini akan berlangsung sesuai UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara, sehingga diamanatkan perlunya mengganti status Jakarta berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ ini membahas Jakarta nantinya akan berperan penuh menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran
Pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat karena pemindahan status ini juga akan mempengaruhi banyak hal, termasuk aspek keuangan.
Perubahan status ini juga akan membawa konsekuensi administratif terhadap warga kota Jakarta. Salah satunya perkara identitas yang tertera pada e-KTP Warga Jakarta. Ketika status perubahan Jakarta ditetapkan maka warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melayani perubahan nama kota jika perubahan status tersebut sudah diresmikan.
Perubahan bisa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan stok blanko yang tersedia. Diperkirakan kebutuhan blanko perubahan E-KTP untuk warga DKI Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Demikian itu informasi mengenai Jakarta ganti status mulai kapan. Masih belum dipastikan, karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih matang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!