Suara.com - Sholat dhuha adalah sholat sunnah yang pengerjaanna berkaitan dengan batas waktu tertentu, sehingga tak bisa dilakukan sembarangan. Berikut ini batas waktu sholat dhuha.
Merangkum NU Online, diambil dari kitab Maraqil Falah, dhuha adalah nama waktu yang diawali dengan naiknya matahari hingga sebelum tergelincir.
Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Kharasyi Al-Maliki yang berbunyi:
“Sungguh, waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi tiga. Pertama, waktu dhahwah, terjadi saat terbit. Kedua, waktu dhuha yang dibatasi dengan naiknya matahari. Ketiga, waktu dhaha yang dimulai dari habis waktu dhuha hingga tergelincir matahari."
"Dengan demikian, yang dimaksud waktu yang dinisbahkan pada sholat dhuha adalah waktu di mana naiknya matahari. Naiknya matahari itulah yang menjadi batasnya.”
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa waktu dhuha bukan waktu terbitnya matahari, tapi setelah melewati ketinggian satu tombak.
Sebab, waktu terbitnya matahari disebut dengan waktu dhahwah. Setelah matahari melewati ketinggian satu tombak, itu artinya sudah memasuki waktu sholat dhuha yang membentang hingga waktu istiwa.
Lalu dapat ditarik kesimpulan, waktu dhuha adalah waktu yang sudah keluar dari waktu diharamkan, yaitu waktu ketika matahari terbit hingga naik satu tombak sampai waktu haram berikutnya, yakni waktu matahari tepat di atas langit atau istiwa.
Lantas berapa ukuran satu tombak yang dimaksud? Para ulama sendiri belum satu pendapat terkait hal ini.
Baca Juga: Bacaan Sholat Lengkap dan Artinya, Mulai Subuh, Dzuhur hingga Isya
1. Menurut Syekh Abu Sulaiman dalam Ma‘alimus Sunan, satu tombak hanyalah menurut pandangan mata telanjang.
2. Dalam Hasyiyatul Bujairimi, Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar menyebut satu tombak sekira tujuh dzira (hasta) dalam pandangan mata telanjang.
3. Dalam Hasyiyatud Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, Syekh Muhammad bin Ahmad bin ‘Arafah Ad-Dasuqi menyebut satu tombak kira-kira 12 jengkal ukuran sedang.
4. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, satu tombak sekitar 2,5 meter.
وطول الرمح:50،2م أو سبعة أذرع في رأي العين تقريباً، وقال المالكية: اثنا عشر شبراً
Artinya, “Satu tumbak itu sepanjang 2,5 meter, atau kira-kira tujuh hasta dalam penglihatan kasat mata. Sedangkan menurut para ulama Maliki, satu tumbak adalah 12 jengkal."
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Sholat Istikharah untuk Menentukan Jodoh Terbaik
-
Bacaan Sholat 5 Waktu dari Niat sampai Salam
-
Ini Manfaat Sholat Dhuha 2 4 6 8 12 Rakaat: Pelancar Rezeki dan Penghapus Dosa
-
6 Waktu Sholat Istikharah Mohon Petunjuk Terbaik Sesuai Sunnah Nabi
-
Ini Kata UAS Soal Waktu Sholat Hajat dan Tahajud Terbaik, Catat Jamnya!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi