Suara.com - Seorang guru les privat berinisial SO diringkus polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak muridnya yang masih di bawah umur.
Pencabulan dilakukan SO saat mengajar privat korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan Situmorang mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira bulan April 2023 lalu.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban," kata Hasaloan saat dihubungi pada Kamis (21/9/2023).
Hasoloan kemudian membeberkan kronologis pencabulan yang dilakukan SO.
"Nah ketika les, disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya kronologisnya," tambahnya.
Terhitung, pelaku telah melakukan pencabulan selama empat kali. Ia mengemukakan, terungkapnya peristiwa ini karena korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Bercerita sama orangtuanya, untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," ucap Hasoloan.
Meski demikian, SO tetap dijadikan tersangka lantaran alat bukti telah tercukupi.
Baca Juga: Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Cianjur, Tega Gagahi Santri Sendiri
Adapun alat bukti, yang menjadikan tersangka yakni keterangan saksi, adanya hasil visum, ada juga pendampingan juga dari instansi terkait.
Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
"Ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai