Suara.com - Sebagian warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergusur karena proyek Jakarta International Stadium (JIS) sudah direlokasi ke sejumlah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tapi, masih ada sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) yang masih bertahan di tenda dekat JIS.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara saat ini juga sudah meminta warga untuk pindah dan membongkar tenda yang didirikan. Negosiasi untuk penentuan lokasi Rusunawa masih berlangsung.
Warga Kampung Bayam, Agus Hariyanto menyebut relokasi ke sejumlah Rusun hanya bersifat sementara. Warga disebutnya masih tetap berkeinginan tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang dijanjikan pada era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
"KSB kita tetap. Tidak mungkin dilupain gitu ya. Ini kan hanya sementara saja. Tapi kalau nggak ada kelanjutannya, kemungkinan ya (warga) datang lagi untuk mengambil haknya," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Meski demikian, Agus bersama warga belum mengetahui ke depannya akan melakukan aksi seperti apa. Nantinya akan dibahas upaya mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB agar terjadi kesepakatan bersama warga soal tarif.
"Kalau masalah aksi belum tahu ya, kita belum ke situ. Lagi memikirkan masalah tenda dulu gimana," ucapnya.
Terkait relokasi, Agus mengatakan warga tak ingin jauh karena masih punya pekerjaan di sekitar JIS. Lalu, sejumlah anak juga masih bersekolah di dekat stadion berkapasitas 82 ribu orang itu.
"Karena kan anak sekolah, usahanya kan masih ada di sini jadi gak mungkin jauh-jauh," pungkasnya.
Dicuekin Jakpro
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak juga menerima protes warga Kampung Susun Bayam yang ingin tarif sewa unit diturunkan. Jakpro menetapkan penghuni harus membayar Rp765 ribu tiap bulannya untuk bisa menempati hunian yang dibangun untuk korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan pihaknya menetapkan tarif berkisar Rp615.000 sampai Rp765.000 per bulan karena sudah mengikuti aturan yang berlaku. Besaran ini jauh dari tuntutan, warga yang meminta biaya sewa diturunkan jadi Rp150.000.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," ujar Syachrial dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Syachrial, Pergub 55/2018 merupakan dasar penentuan tarif yang digunakan Pemprov DKI kepada para penghuni rusunawa. Dalam regulasi itu, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
Untuk penetapan tarif Kampung Susun Bayam, Janpro menggunakan kategori umum pada skema penyewaan yang notabene lebih mahal dibanding kategori terprogram.
Berita Terkait
-
Berbeda dengan Tim Pemenangan Nasional, Ini Tugas BAJA AMIN Pengganti Tim 8
-
Merasa Baru Diperhatikan Pemkot Jakut, Warga Kampung Bayam Korban Gusuran JIS: Kalau Gak Ada Piala Dunia Malah Cuek!
-
Soal Isu Dua Paslon di Pilpres 2024, Anies Baswedan Malah Pamer Koalisi Perubahan Solid dan Siap
-
Gantikan Tim 8, Koalisi Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Resmi Bentuk BAJA AMIN: Berikut Nama Anggotanya!
-
Warga Kampung Bayam Korban Gusuran JIS Akhirnya Mau Direlokasi, Asal...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?