Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa ragu-ragu ketika menjelaskan penyebab gas air mata bisa sampai ke rumah seorang bayi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).
Momen itu terjadi ketika Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan awal tim Komnas HAM di Pulau Rempang pada Jumat (22/9/2023).
Dua Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam jumpa pers tersebut, yakni Abdul Haris Semendawai dan Putu Elvina sempat berbincang mengenai asal tembakan gas air mata yang membuat seorang bayi mengalami sesak napas hebat.
Putu awalnya mengatakan, lokasi bentrok antara warga Rempang yang menolak proyek Rempang Eco-City dan aparat berada tidak jauh dari area pemukiman. Alhasil, rumah orang tua bayi pun terkena imbas gas air mata yang ditembakkan aparat.
"Di mana semburan gas air mata tersebut sehingga berakibat kepada bayi yang berada di sekitar dari area bentrokan tersebut," ucap Putu dalam konferensi pers.
Spontan, Semendawai merespons penjelasan Putu. Ia mencoba menegaskan pertanyaan awak media mengenai asal gas air mata, sehingga bisa sampai ke tempat tinggal sang bayi.
"Maksudnya kan kalau dari informasi yang di SD itu kan karena angin, kalau ini berarti ke rumah warga yang ini?" tanya Semendawai ke Putu dalam jumpa pers.
Putu menimpali, dia menyebut lokasi bentrok berada di dekat pemukiman warga.
"Karena kanan kirinya kan pemukiman, pak," ucap Putu.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang
Semendawai kembali menegaskan penjelasan dari Putu. Kali ini, Putu menyebut ketika bentrok pecah, bayi yang menjadi korban sedang berada di dalam rumah.
"Bukan karena kena langsung gitu ya?" tanya Semendawai kemudian.
"Nggak, posisi bayi di rumah," jawab Putu.
Semendawai kemudian bertanya mengenai kemungkinan gas air mata tertiup angin sehingga sampai ke rumah orang tua bayi. Putu menjawab, gas air mata bisa sampai ke rumah orang tua bayi karena jarak yang terlalu dekat dan ada kemungkinan juga tertitup angin.
"Di rumah ya? Angin juga berarti ya, terbawa angin nggak? Apa gimana? atau karena jarak terlalu dekat?" tanya Semendawai lagi.
"Terlalu dekat iya, angin juga pasti kemana mana, gas," jelas Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka