Suara.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus 8 pelaku begal pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Mirisnya seluruh pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan begal itu beraksi di Jalan Bandengan Utara, RT 10/10, Pekojan, Tambora, pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang berinisial ARA (15), pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) melintas di lokasi. Saat itu ada segerombolan pelajar dari sekolah SMK Bhara Trikora.
Korban langsung dipepet oleh para pelaku dan langsung dikeroyok. Bahkan di antara mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korba luka dan mengambil Motor berikut HP milik korban,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Akibatnya penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan robek di bagian lutut kaki kanan.
"Motor Honda Scopy Nopol B 4624 UBK milik korban diambil oleh para pelaku,” kata Putra.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan petujuk soal peristiwa ini.
"Total 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora yang diamankan dari beberapa tempat berbeda, namun hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu,” jelas Putra.
Baca Juga: Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku awalnya tidak berniat melakukan pembegalan. Melainkan hanya mencari musuh tawuran.
“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil,” kata dia.
Mereka juga berencana ingin menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp 1 juta yang dipasarkan di market place sosial media.
“Rencananya uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” kata Putra.
Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Melawan saat Ditangkap, Begal Ditembak Mati Polisi
-
Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
-
Kasus Begal Payudara Terjadi Lagi di Sleman, Pelaku Berhasil Kabur
-
Alami Begal Payudara hingga Jatuh, Perempuan di Sanggau Luka-Luka
-
Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!