Suara.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus 8 pelaku begal pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Mirisnya seluruh pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan begal itu beraksi di Jalan Bandengan Utara, RT 10/10, Pekojan, Tambora, pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang berinisial ARA (15), pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) melintas di lokasi. Saat itu ada segerombolan pelajar dari sekolah SMK Bhara Trikora.
Korban langsung dipepet oleh para pelaku dan langsung dikeroyok. Bahkan di antara mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korba luka dan mengambil Motor berikut HP milik korban,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Akibatnya penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan robek di bagian lutut kaki kanan.
"Motor Honda Scopy Nopol B 4624 UBK milik korban diambil oleh para pelaku,” kata Putra.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan petujuk soal peristiwa ini.
"Total 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora yang diamankan dari beberapa tempat berbeda, namun hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu,” jelas Putra.
Baca Juga: Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku awalnya tidak berniat melakukan pembegalan. Melainkan hanya mencari musuh tawuran.
“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil,” kata dia.
Mereka juga berencana ingin menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp 1 juta yang dipasarkan di market place sosial media.
“Rencananya uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” kata Putra.
Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Melawan saat Ditangkap, Begal Ditembak Mati Polisi
-
Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
-
Kasus Begal Payudara Terjadi Lagi di Sleman, Pelaku Berhasil Kabur
-
Alami Begal Payudara hingga Jatuh, Perempuan di Sanggau Luka-Luka
-
Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung