Suara.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus 8 pelaku begal pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Mirisnya seluruh pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan begal itu beraksi di Jalan Bandengan Utara, RT 10/10, Pekojan, Tambora, pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang berinisial ARA (15), pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) melintas di lokasi. Saat itu ada segerombolan pelajar dari sekolah SMK Bhara Trikora.
Korban langsung dipepet oleh para pelaku dan langsung dikeroyok. Bahkan di antara mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korba luka dan mengambil Motor berikut HP milik korban,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Akibatnya penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan robek di bagian lutut kaki kanan.
"Motor Honda Scopy Nopol B 4624 UBK milik korban diambil oleh para pelaku,” kata Putra.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan petujuk soal peristiwa ini.
"Total 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora yang diamankan dari beberapa tempat berbeda, namun hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu,” jelas Putra.
Baca Juga: Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku awalnya tidak berniat melakukan pembegalan. Melainkan hanya mencari musuh tawuran.
“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil,” kata dia.
Mereka juga berencana ingin menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp 1 juta yang dipasarkan di market place sosial media.
“Rencananya uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” kata Putra.
Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Melawan saat Ditangkap, Begal Ditembak Mati Polisi
-
Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui
-
Kasus Begal Payudara Terjadi Lagi di Sleman, Pelaku Berhasil Kabur
-
Alami Begal Payudara hingga Jatuh, Perempuan di Sanggau Luka-Luka
-
Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium